Prov. Lampung,|KBNI–News|Saat ini, dunia penegakan hukum di Lampung tengah dibawa dalam pendedahan kasus KONI. Menyusul langkah Agus Nompitu yang mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait penetapannya sebagai tersangka sejak 27 Desember 2023 silam.
Pengajuan permohonan praperadilan Agus Nompitu tertanggal 6 Maret 2024 yang ditujukan kepada Ketua PN Kelas IA Tanjungkarang itu, mengurai banyak hal yang selama ini tersembunyi dibalik gegap-gempita –dan redup-redanya- penanganan kasus KONI Lampung dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Lampung tahun anggaran 2020 yang ditengarai merugikan negara Rp 2,5 miliar.
Apa dan bagaimana alur kasus KONI Lampung versi Agus Nompitu? Berikut dedahannya, yang dikemas dari permohonan praperadilan mantan Kadisnaker Provinsi Lampung itu, melalui torehan kuasa hukumnya yang terdiri dari: Chandra Muliawan, SH, MH, Anggit A. Nugroho, SH, MH, M. Prabunatagama, SH, Kodri Ubaidillah, SH, Rian Rizky Dermawan, SH, Oktan Trias Putra, SHI, MH, dan Fitri Rohmadhanita, SH.
Masuknya pria low profile yang sejak mahasiswa dikenal sebagai aktivis dan mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung juga mantan Ketua KAHMI Lampung menjadi pengurus KONI Lampung masa bakti 2019-2023, ditandai dengan keikutsertaannya pada pelantikan pengurus di tanggal 5 September 2019.
Agus didaulat sebagai Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan Program & Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya & Usaha Dana, sebagaimana SK Ketua Umum KONI Pusat Nomor: 83 Tahun 2019 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Provinsi Lampung Masa Bakti 2019-2023.
Sebagai pengurus yang baru disahkan dan dilantik pada bulan September 2019, ia tidak ikut menyusun dan tidak pula mengetahui mengenai proposal atau rencana kerja anggaran (RKA) pembinaan prestasi, pun persiapan dan pelaksanaan mengikuti PON XX/2020, single/multi event tingkat regional, nasional, internasional, maupun Kesekretariatan KONI Lampung dalam APBD Tahun Anggaran 2020.
Karena memang, RKA terkait itu semua telah diajukan oleh pengurus KONI sebelumnya. Hal itu sesuai surat Ketua Umum KONI Provinsi Lampung Nomor: B.083/KONI-LPG/VI/2019, tanggal 25 Juni 2019, dengan total anggaran yang diajukan sebesar Rp 79.603.500.000.
Pengajuan proposal atau RKA oleh pengurus KONI sebelumnya itu, kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan melalui mekanisme penganggaran keuangan daerah, dan pada 30 Desember 2019 ditetapkan Perda Provinsi Lampung Nomor: 18 Tahun 2019 tentang APBD Provinsi Lampung TA 2020 dan Pergub Lampung Nomor: 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Provinsi Lampung TA 2020, di mana anggaran untuk KONI Lampung TA 2020 yang disetujui sebesar Rp 60.000.000.000.
Terkait adanya perbedaan jumlah anggaran yang diusulkan atau proposal dengan anggaran yang disetujui ini, Agus Nompitu baru mengetahui setelah diberikan dalam bentuk hibah berjumlah Rp 60.000.000.000, sebagaimana naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Ia sendiri baru tahu asal-usul atau awal dari usulan dana hibah itu melalui informasi yang didapatkan dari pemberitaan media massa dan pada saat Kejati Lampung telah melakukan penyelidikan/penyidikan.
Diuraikan, terkait dengan pemberian hibah ini, ditindaklanjuti dengan NPHD tertanggal 28 Januari 2020, antara Pemprov Lampung dengan KONI Provinsi Lampung TA 2020 dengan Nomor: 800/222/V.17.01/2020 – Nomor: 03 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Hannibal, saat itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, selaku pihak pertama yang mewakili Pemprov Lampung, dengan Subeno selaku Sekretaris Umum KONI Lampung sebagai pihak kedua yang mewakili KONI.
Dengan adanya NPHD tersebut, M. Yusuf S. Barusman, Ketua Umum KONI Lampung bersama Subeno, Sekretaris Umum KONI Lampung, mengajukan Permohonan Pencairan Dana melalui surat bernomor: B.022/KONI-LPG/II/2020, Perihal: Permohonan Pencairan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahap I (Pertama) TA 2020, tertanggal 12 Februari 2020.
Atas pencairan dana hibah tahap I (Pertama) itu, sepengetahuan Agus, beberapa kegiatan telah dilaksanakan sampai dengan adanya bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Presiden sebagai Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020.
Karena terjadi bencana alam Pandemi Covid-19, dan adanya SKB Mendagri dan Menkeu Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor: 117/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Penyesuaian Target Pendapatan Daerah dan Rasionalisasi Belanja Daerah, di mana refocusing dan realokasi APBD untuk kebutuhan mencegah penyebaran Covid-19 memprioritaskan anggaran yang belum digunakan untuk difokuskan pada penanggulangan wabah Covid-19, KONI Lampung juga melakukan kebijakan melalui Surat Edaran Nomor: 090/KONI/LPG/III/2020 tertanggal 26 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Waktu Pelaksanaan Program Training Centre Atlet PON XX/2020 Lampung, yang ditandatangani M. Yusuf S. Barusman selaku Ketua Umum KONI Lampung.
Lalu mulai kapan Agus Nompitu “bersentuhan” dengan Kejati Lampung? Pertama kali ia mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan pada tahap penyelidikan pada 2 September 2021, melalui surat Permintaan Keterangan Nomor: B-960/L.8.5/Fd.1/09/2021. Kemudian dimintai keterangan pada tahap penyidikan sebagaimana dalam surat bernomor: B.3157/L.8.5/Fd.1/01/2022, tertanggal 10 Januari 2022, Perihal: Bantuan Pemanggilan Kepada Ketua Umum KONI, dengan nama-nama terlampir.
Sebagaimana diketahui, pada perjalanannya, KONI Lampung secara kelembagaan telah mengembalikan potensi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.560.382.500 ke kas negara/daerah pada tanggal 21 Desember 2022, yang kemudian terdapat kekurangan sebesar Rp 10.150.000 dan telah disetorkan kembali ke kas negara/daerah pada 23 Desember 2022.
Namun kemudian, Kejati Lampung menetapkan Agus Nompitu sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-11/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023.
Adanya penetapan tersangka inilah yang menggerakkannya melakukan “perlawanan hukum”, dan Selasa (19/3/2024) kemarin praperadilan yang diajukannya memasuki sidang kedua di PN Tanjungkarang.
Bagaimana sebenarnya proses penggunaan anggaran dan siapa saja yang terkait dalam urusan ini di KONI Lampung era Yusuf Barusman? Tunggu kelanjutannya. (bersambung/sugi)