Menelisik Ribetnya Berharap Pelayanan Kesehatan di Lamtim (Bagian 1)

Lampung Timur|KBNINews|Masih ingat penonaktifan 180.924 warga Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dari kepesertaannya di BPJS Kesehatan per 1 Desember 2023 silam? Kini, lahir lagi kebijakan yang makin mempersulit proses warga miskin di kabupaten itu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Padahal, menurut data BPS tahun 2023, kabupaten pimpinan Dawam Rahardjo – Azwar Hadi itu, memiliki penduduk miskin terbanyak di Provinsi Lampung, yaitu mencapai 148,26 ribu jiwa. 

Hal itu secara nyata tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Lamtim Nomor: 440/834/10-SK/III/2024 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dengan Sistem Kepesertaan Tidak Langsung Aktif (Cut Off) di Kabupaten Lampung Timur. Pada surat tertanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani Sekda Moch Yusuf atas nama Bupati Dawam Rahardjo tersebut, mengurai dengan detail proses yang wajib dilakukan warga dalam mendapatkan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Surat edaran yang ditujukan kepada Sekda, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Dukcapil, Direktur RSUD Sukadana, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Kepala BPJS Kabupaten Lampung Timur, direktur rumah sakit/klinik swasta, Camat se-Kabupaten Lampung Timur, Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Lampung Timur, dan para kepala desa se-Kabupaten Lampung Timur, tersebut sangat layak untuk ditelaah secara cermat oleh warga miskin yang berdomisili di kabupaten itu.

Diuraikan di dalam surat edaran Pemkab Lamtim, bahwa berdasarkan adendum rencana kerja antara Pemkab Lamtim dengan BPJS Kesehatan Cabang Metro tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi penduduk Kabupaten Lampung, Nomor: 440/600/10-SK/BID.III/2024 dan 30/KTR/XIII-07/2024, juga surat Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Nomor: 317/III-09/0324 tanggal 7 Maret 2024, perihal: Masa Berlaku Threshold Keaktifan 75% Pemda UHC Non Cut Off, serta mengingat kemampuan keuangan daerah dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Kabupaten Lampung Timur, khususnya untuk pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC), maka Pemkab Lamtim menyampaikan, bahwa keberlanjutan program UHC itu, terhitung mulai 1 April 2024 berjalan tanpa keistimewaan.

Bagaimana maksudnya? Surat edaran itu menguraikan: Artinya, yang sebelumnya berlaku sistem kepesertaan langsung aktif (non cut off), menjadi kepesertaan tidak langsung aktif (cut off).

Dengan kebijakan pelayanan kesehatan kepada warganya yang kini memakai sistem kepesertaan tidak langsung aktif (cut off) tersebut, maka pelayanan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBD Kabupaten Lamtim, harus memenuhi berbagai persyaratan alias ada ketentuan-ketentuannya.

Warga masyarakat Lamtim perlu tahu adanya aturan baru ini, agar tidak terkaget ketika tengah sakit dan menginginkan pelayanan kesehatan. Lalu apa saja ketentuan yang diuraikan dalam surat edaran itu? 

Pertama: Pendaftaran peserta baru segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda atau proses reaktivasi peserta PBPU Pemda non aktif, akan dilakukan dengan sangat selektif dan hanya diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu dengan prioritas penderita penyakit kronis, bayi/balita dengan gizi buruk/stunting, ibu hamil, usia lanjut, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari institusi/lembaga berwenang (kepala desa, camat, TKSK) dan didaftarkan seluruh anggota keluarga dalam kartu keluarga.

Kedua: Pelayanan kepesertaan baru segmen PBPU Pemda dan pengaktifan peserta PBPU Pemda non aktif, dilaksanakan sesuai ketentuan, yaitu Dinas Kesehatan Lampung Timur melaporkan peserta yang akan didaftarkan maksimal tanggal 20 bulan berjalan dan akan aktif tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Ketiga: Untuk pendaftaran peserta diluar kriteria di atas, maka peserta diarahkan untuk mendaftar menjadi peserta PBPU Mandiri.

Keempat: Khusus untuk peserta PBPU Pemda yang non aktif, apabila dalam kondisi gawat darurat karena sakit dan memerlukan rawat inap di puskesmas/klinik/rumah sakit, dapat dialihkan menjadi peserta PBPU Mandiri tanpa masa tunggu 14 hari, dengan ketentuan: a. Dalam hal peserta memiliki riwayat tunggakan iuran sebagai peserta PBPU Mandiri, maka dilakukan edukasi kepada peserta untuk melunasi tunggakan iuran tersebut terlebih dahulu, karena mutasi alih segmen hanya akan dilakukan bila peserta telah melunasi tunggakan PBPU Mandiri awalnya. b. Peralihan peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 yang iurannya dibayarkan oleh Pemda yang non aktif menjadi peserta PBPU Mandiri, tidak dikenakan masa administrasi 14 hari.

Point c berbunyi: Peralihan peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 yang iurannya dibayarkan oleh pemda yang non aktif menjadi peserta PBPU Mandiri, tidak dikenakan masa tunggu administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran tunggakan bulan berjalan ditambah iuran satu bulan berikutnya. 

Dalam point d dinyatakan: Persyaratan pendaftaran PBPU Mandiri terdiri dari: 1). Pendaftaran wajib dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan (dalam satu KK), atau apabila diwakilkan oleh anak kandung yang sudah pisah KK, maka anak tersebut wajib menunjukkan KK-nya. 2). Fotokopi/soft file KK. 3). Fotokopi/soft file KTP. 4). Nomor rekening bank yang bersangkutan atau anggota keluarga dalam satu KK. (BCA/BTN/Mandiri/BRI/BNI). 5). Satu buah materai 10.000.

Uraian di atas baru empat dari delapan ketentuan yang wajib dilakukan warga Lamtim bila menginginkan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional (JKN). Apalagi ketentuan sisanya? Besok paparannya. (bersambung/johan)