Mengejutkan! PBNU Lempar Bola Panas, Konferwil NU Lampung Diprediksi Diambil Alih

BandarLampung| KBNI–News|H-3 pelaksanaan Konferwil 11 NU Lampung, PBNU menerbitkan keputusan menganulir hak suara Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) dalam Konferwil.
Dalam Keputusan PBNU Nomor : 790/PB.03/A.I.03.44/99/07/22, tanggal 25 Juli 2023 menyebutkan MWC NU di Lampung belum memenuhi syarat sesuai ketentuan ART Pasal 82 ayat 2 tentang tatacara pembekuan dan pengesahan kepengurusan, dengan demikian Konferwil 11 NU Lampung hanya diikuti oleh PCNU se-Lampung sebagai peserta yang memiliki hak suara.
Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh NU Lampung H Fajrun Najah Ahmad menyayangkan adanya keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan PBNU itu bisa memancing kemarahan warga Nahdliyin.
“Ya, sangat disayangkan. Ini justru memantik kemarahan warga, terutama para pengurus MWC. Atau ini memang diinginkan oleh PBNU, agar Konferwil diambil alih oleh PBNU,” kata pria yang akrab disapa Gus Fajar itu.
Pelibatan aspirasi akar rumput, lanjutnya, sudah sangat bagus. Sayangnya, justru dikalahkan oleh pemikiran-pemikiran pragmatis, demi kekuasaan, sehingga semangat membangun peradaban demokrasi yang merakyat, ditepikan.
“Saya yakin ada oknum yang bermain,” tegasnya.
Diketahui, PBNU telah memutuskan Konferwil 11 NU Lampung menjadi kali pertama di Indonesia dengan melibatkan MWC yang memiliki hak suara. Hal tersebut juga digadang-gadang akan menjadi role model untuk Konferwil di wilayah lain.
Terpisah, Ketua MWC NU Labuhan Ratu, Bandarlampung Sahroni Irawan dengan tegas menolak keputusan PBNU terkait MWC tidak lagi memiliki hak suara dalam Konferwil.
Menurut Roni keputusan PBNU cenderung politis dan sewenang-wenang. Padahal menurutnya MWC di Lampung sudah banyak yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, sebelumnya MWC se Lampung telah menerima surat undangan berikut dengan keterangan memiliki hak suara penuh dalam pemilihan. Namun, berdasarkan keputusan PBNU tersebut, MWCNU hanya diperkenankan sebagai suara peninjau.
“Keputusan sebelumnya dengan melibatkan MWC sebagai pemilik suara penuh sudahlah tepat, hal itu sejalan dengan PWNU Lampung yang tergolong Kelas A, Klasifikasi 1,” ujarnya.
PWNU Lampung, lanjut Roni, yang bakal diingat sebagai role model pelaksanaan Konferwil pertama dengan melibatkan MWC yang memiliki suara penuh terancam gagal.
Ia menilai putusan PBNU yang menetapkan MWCNU se Lampung tidak valid tersebut dalam bahasa lain berarti meyebutkan MWCNU ilegal.
Dengan begitu, menurutnya MWCNU se Lampung juga bisa disebut ilegal. Oleh karena itu PCNU se Lampung sebelumnya adalah ilegal karena dihasilkan atau di pilih oleh MWCNU yang ilegal.
“Begitupun dengan PWNU yang dihasilkan atau di pilih oleh PCNU yang ilegal, berarti bisa dikatakan sebagai PWNU yang ilegal juga. Termasuk dengan PBNU yang ilegal, karena di pilih oleh PWNU yang ilegal,” ujarnya.
Berdasarkan hal itu, lanjut dia, Konferwil ke 11 Lampung itu secara otomatis ilegal, dikarenakan suara penuh dalam pemilihan tersebut adalah PCNU yang ilegal, lantaran dihasilkan atau di pilih oleh MWCNU yang ilegal.
Merespon keputusan PBNU tersebut juga, ia mengatakan MWCNU se Kota Bandarlampung akan menjadi garda terdepan menolak putusan tersebut atau bahkan menggagalkan pelaksanaan Konferwil.
Pihaknya juga atau MWCNU se Bandarlampung akan mengajak MWCNU di 14 kabupaten/kota yang lain untuk menolak keputusan PBNU tersebut(TIM/Red)