Mengupas Cara Pemkab Pesawaran Mengais Pendapatan (Bagian 11)

Pesawaran|KBNINews|Menelisik lebih dalam Perda Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, harus diakui bila peraturan “omnibuslaw” ini sangat-sangatlah detail dalam memanfaatkan semua potensi guna mengais pendapatan. 

Salah satunya dengan pemanfaatan aset daerah sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah. Optimalisasi aset daerah ini tentu dengan tidak mengubah status kepemilikannya. Maka, Pemkab Pesawaran pun menyewakan tanah miliknya. Tujuannya jelas: mengais pendapatan.

Untuk tanah strategis I yaitu tanah milik Pemkab Pesawaran yang terletak di dalam ibukota kabupaten di tepi jalan nasional, jalan provinsi, dan kabupaten harga sewanya Rp 2.500 per-m2 setiap bulannya. Harga sewa tersebut jika tanah digunakan untuk keperluan bisnis.

Jika penyewa menggunakannya untuk keperluan non bisnis, tarifnya Rp 1.500 per-m2 setiap bulannya. Disewa hanya untuk keperluan kegiatan sosial, cukup membayar Rp 350 per-m2 setiap bulan, dan bila dipakai untuk keperluan pertanian, dikenai tarif Rp 250 per-m2 dalam satu bulan.

Beda tarifnya untuk pemakaian tanah lapangan. Pemakaian untuk keperluan bisnis, bayarannya Rp 3.000.000 per-hari, kalau pemakaian satu minggu hanya Rp 5.000.000. Pemakaian untuk keperluan non bisnis, bayar sewanya Rp 1.500.000 per-hari, jika langsung satu pekan Rp 2.500.000. Sedangkan pemakaian untuk keperluan sosial, Rp 750.000 per-hari, dan Rp 1.500.000 per-minggunya.

Sementara, untuk pemakaian tanah lapangan futsal, Pemkab Pesawaran menyewakannya dengan tarif bervariasi. Weekday pagi harga sewanya Rp 100.000 per-jam. Weekday malam, naik menjadi Rp 125.000 per-jam. Weekend pagi lain lagi harga sewanya, yaitu Rp 125.000 per-jam, dan weekend malam Rp 150.000 per-jam.

Harga sewa tanah strategis II yang berlokasi di luar wilayah ibukota kabupaten di tepi jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten, lebih murah dibandingkan menyewa tanah strategis I. Yang jelas, berbagai fasilitas milik pemkab, seperti gedung, asrama, balai pertemuan, sampai ke aula, juga telah ditetapkan tarif atau retribusinya dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2023 yang ditandatangani Bupati Dendi Ramadhona Kaligis, 29 Desember 2023.

Misalnya, Gedung PGRI. Harga sewa untuk kegiatan seminar, sosialisasi, rapat, diklat, dan kegiatan sejenis lainnya, Rp 750.000 per-hari. Namun bila untuk kegiatan pameran, tarifnya Rp 1.250.000 per-hari. Lain lagi kalau untuk kegiatan resepsi. Acara dihelat siang hari, tarifnya Rp 1.750.000, jika malam hari menjadi Rp 2.250.000 per-malamnya. 

Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pun ditarif untuk penggunaannya. Bagi penyewa aula atau gedung pertemuan, tarifnya Rp 500.000 per-hari, memakai asramanya Rp 25.000 per-orang setiap harinya, dan sewa ruangan atau gedung lainnya dikenai retribusi Rp 500.000 per-hari per-ruang.

Jika masyarakat ingin menyewa gedung serba guna (GSG) Rumah Dinas Bupati Pesawaran, juga diperbolehkan. Perda Nomor: 5 Tahun 2023 telah mengatur tarifnya. Yaitu Rp 3.000.000 per-hari. Mau memakai anjungannya pun tidak dilarang, asalkan membayar Rp 2.500.000 per-hari.

Atau ingin menyewa gedung serba guna (GSG) Kabupaten Pesawaran, boleh saja. Ini tarifnya: Untuk kegiatan seminar, diklat, sosialisasi dan sejenisnya dikenai retribusi Rp 2.000.000 per-hari. Bila digunakan untuk kegiatan pameran Rp 5.000.000 per-hari. Dan kegiatan sosial Rp 1.000.000 per-hari. Untuk resepsi siang hari bayarnya Rp 5.000.000, dan resepsi malam hari Rp 6.000.000.

Pemakaian Aula Islamic Centre Kabupaten Pesawaran juga telah ditentukan retribusinya. Untuk kegiatan seminar, diklat, sosialisasi dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 1.000.000 per-hari. Untuk kegiatan sosial keagamaan Rp 750.000 per-hari. Untuk kegiatan resepsi siang hari, Rp 2.000.000, dan resepsi malam hari Rp 2.500.000.

Pemakaian berbagai peralatan yang menjadi inventaris pemkab pun telah ditentukan tarifnya. Misalnya, mau menggunakan LCD, bayarannya Rp 250.000 per-hari per-unit. Pemakaian TV ditarif Rp 150.000 per-hari per-unit. Wireles Rp 200.000 per-hari per-unit, sampai ke kursi juga ditarif, yaitu Rp 2.500 per-hari per-unit, bahkan pemakaian sarung kursi bertarif yaitu Rp 3.000 per-hari per-unitnya.

Berbagai fasilitas olahraga yang ada juga telah ditentukan retribusinya. Untuk kolam renang misalnya, bagi orang dewasa dikenai Rp 5.000 per-orang bila berenang di hari kerja, tapi di hari libur tarifnya Rp 7.000. 

Kalau yang memanfaatkan sarana renang itu rombongan atau kelompok bersifat komersial, ditarif Rp 1.000.000 di hari kerja –Senin sampai Jum’at-, dan Rp 1.250.000 di hari libur; Sabtu dan Minggu. Beda bila rombongan sekolah untuk latihan, tarifnya Rp 100.000 per-rombongan selama 2 jam di hari kerja, dan Rp 150.000 per-rombongan dalam waktu 2 jam di hari libur.

Pun gedung olahraga telah dipatok tarifnya. Yang memanfaatkan untuk kegiatan olahraga bersifat komersial event dari jam 06.00 – 17.00 tarifnya Rp 1.500.000 per-hari, bila dilakukan antara jam 18.00 sampai 22.00, wajib membayar Rp 2.000.000. Kegiatan non komersial pagi sampai sore, tarifnya Rp 500.000, petang hingga malam Rp 750.000. 

Banyak sarana olahraga di wilayah Kabupaten Pesawaran yang telah diatur sedemikian rupa retribusinya. Dan masyarakat yang akan mempergunakan, harus tahu sebelumnya. Menghindari keterkejutan saat dikenai pungutan. 

Yang tidak kalah menarik adalah penjualan produk usaha Pemkab Pesawaran sendiri. Mulai dari produksi ikan, komoditi budidaya laut, bibit hewan, hingga penjualan produk es balok. Semua telah dipatok tarifnya. Lalu berapa harga produk usaha pemkab? Tunggu kelanjutannya. (bersambung/sugi)