Pesawaran|KBNI–News|Warga Kabupaten Pesawaran tampaknya perlu benar memahami secara baik isi dari Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mengapa? Karena, dalam peraturan daerah yang ditandatangani Bupati Dendi Ramadhona Kaligis 29 Desember 2023 itu, sangat detail sekali hal-hal yang dikenai tarif. Baik untuk pajak maupun retribusinya.
Dan akan menjadi lebih baik lagi, bila warga memiliki Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tersebut. Selain menghindari adanya oknum yang memanfaatkan belum maksimalnya sosialisasi aturan baru ini, juga agar mengukur kebutuhan “biaya lain-lain” sebagai konsekuensi karena menjadi warga Kabupaten Pesawaran.
Untuk retribusi perizinan tertentu misalnya, yang menjadi Lampiran IV Perda Nomor: 5 Tahun 2023, banyak sekali item yang diwajibkan membayar tarifnya. Mulai dari tarif retribusi bangunan gedung dengan berbagai bentuknya, prasarana gedung, hingga ke urusan penggunaan tenaga asing.
Sebagai daerah yang akan terus berkembang, tentu saja semakin banyak ke depannya berdiri berbagai bangunan gedung di kabupaten tersebut. Bagi Pemkab Pesawaran ini adalah peluang mendulang PAD. Namun bagi masyarakat –sebagai objek dan subjek pajak serta retribusi- tentu menambah biaya yang tidak sedikit.
Dan yang tidak kalah penting untuk diketahui, selama ini Pemkab Pesawaran melakukan berbagai usaha sendiri dalam produksi terkait perikanan. Mulai dari ikan lele, nila, patin, mas, dan gurame, disediakan. Tentu saja, sudah ditentukan tarifnya dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2023.
Pun budidaya laut, Pemkab Pesawaran telah mengusahakannya, sebagai bagian dari mendulang pendapatan. Mulai dari udang vaname dengan berbagai jenisnya, kerapu macan/malabar/lumpur/cantang, kerapu tikus/bebek, kerapu putih, bawal bintang, lobster mutiara, hingga cobia, tersedia. Harganya pun telah dimasukkan dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2023 sebagai retribusi jasa umum.
Anda ingin tahu harga produksi ikan usaha Pemkab Pesawaran tersebut? Ini uraiannya: Ikan lele ukuran 3 cm – 5 cm ditarif Rp 50 per-ekor. 4 cm – 6 cm Rp 70 per-ekor. 5 – 7 cm Rp 100 per-ekor. 50 gr sampai 100 gr Rp 17.000 per-kg, dan di atas 200 gr tarifnya Rp 13.000 per-kg.
Ikan nila ukuran 2 cm – 3 cm ditarif Rp 50 per-ekor, ukuran 3 – 5 cm Rp 70 per-ekor, 4 – 6 cm Rp 90 per-ekor. Jika di atas 200 gr, harganya Rp 18.000 per-kg.
Ikan patin ukuran ¾ inci Rp 50 per-ekor, 1 inci Rp 70 per-ekor, 1,5 inci Rp 90 per-ekor, di atas 200 gr Rp 17.000 per-kg-nya. Ikan mas ukuran 2 – 3 cm ditarif Rp 50 per-ekor, 3 – 5 cm Rp 70 per-ekor, 4 – 6 cm Rp 90 per-ekor, dan lebih dari 200 gr harganya Rp 20.000 per-kg.
Bagaimana dengan tarif ikan gurame? Untuk ukuran 2 – 3 cm Rp 500 per-ekor, 3 – 5 cm Rp 800 per-ekor, 5 – 7 cm Rp 1.000 per-ekor, lebih dari 200 gr Rp 23.000 per-kg.
Warga Pesawaran juga perlu tahu tarif komoditi laut usaha dari pemkab setempat. Udang vaname jenis naupilus per-1 juta ekor tarifnya Rp 500.000, membeli benihnya saja per-100 ekor dikenai Rp 1.500.
Ingin mengembangbiakkan dengan membeli calon induk, tarifnya Rp 10.000 per-ekor, untuk konsumsi Rp 55.000 per-kg, dan induk afkiran ditarifi Rp 80.000 per-kg.
Tarif ikan kerapu macan/malabar/lumpur dan cantang juga telah ditetapkan. Telurnya per-1000 butir dikenai biaya Rp 2.200. Benihnya per-ekor Rp 1.800. Gelondongan Rp 6.000 per-ekor, calon induk Rp 150.000 per-kg, induknya Rp 200.000 per-kg, dan untuk dikonsumsi Rp 75.000 per-kg-nya.
Untuk jenis ikan kerapu tikus/bebek, tarif telurnya per-1000 butir Rp 2.600, benih Rp 4.200 per-ekor, gelondongan Rp 14.000 per-ekor, calon induk Rp 250.000 per-kg, induk afkir Rp 100.000 per-kg, dan untuk dikonsumsi ukuran super 5 ons sampai 1 Kg, tarifnya Rp 250.000 per-kg.
Terkait produksi budidaya laut jenis kakap putih, bawal bintang, lobster mutiara, sampai ke cobia, Perda Nomor: 5 Tahun 2023 telah mengaturnya. Sedangkan untuk produksi bibit hewan, yang tersedia adalah bibit sapi dan kerbau dengan tarif Rp 12.000.000 per-ekor, bibit kambing dan domba dikenai retribusi Rp 1.200.000 per-ekor, dan bibit ayam KUB Rp 60.000 per-ekor. Es balok juga disediakan oleh pemkab, dengan harga Rp 42.000 per-baloknya.
Dengan kupasan atas cara Pemkab Pesawaran mengais pendapatan sebanyak 12 kali tulisan bersambung, media ini hanya bermaksud mensosialisasikan perda “omnibuslaw” yang kini menjadi satu-satunya alas hukum dalam upaya pemkab mendulang PAD. Mengingat, tanpa sosialisasi yang transparan dan merambah ke semua elemen masyarakat, apa yang diharapkan dengan dilahirkannya peraturan daerah itu –tentu mengeluarkan anggaran biaya yang tidak sedikit- akan sangat sulit terwujud.
Bersyukur, setelah media ini beberapa kali mengupas Perda Nomor: 5 Tahun 2023, akhirnya Pemkab Pesawaran tergerak untuk melakukan sosialisasi dengan ujung tombak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat di 11 kecamatan yang ada, diikuti para kepala desa.
Kini saatnya para kepala desa, kepala dusun, hingga RT se-Kabupaten Pesawaran membumikan Perda Nomor: 5 Tahun 2023 ke masyarakatnya masing-masing. Tanpa lupa untuk menyampaikan bahwa dengan adanya perda baru ini, 22 perda sebelumnya telah dicabut.
Harapannya, apa yang diniatkan dengan lahirnya perda baru tersebut akan tercapai pada waktunya. Agar keuangan Pemkab Pesawaran tidak terus-terusan dalam posisi buntu berat, sehingga demikian kesulitan hanya untuk membayar TPP, honor makan minum, bahkan insentif guru honor. Semoga. (habis/sugi)