Mengupas Cara Pemkab Pesawaran Mengais Pendapatan (Bagian 2)

Pesawaran|KBNINews|Bagi rakyat Pesawaran yang punya rumah pribadi, untuk PBB-P2 yang NJOP-nya dibawah Rp 1 miliar, kini dikenai pajak 0,15% per-tahun. Di atas angka Rp 1 miliar, diwajibkan membayar pajak 0,2% per-tahun.

Sedangkan bagi siapapun yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, dikenai pajak bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan alias BPHTB sebesar 5% dari harga tanah atau bangunan sesuai NJOP yang ditetapkan Bupati Dendi Ramadhona.

Sementara yang dipungut pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 10%. Dalam pajak jenis ini ada spesifikasi lagi, yaitu untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan pajaknya 40%. 

Jenis pajak PBJT itu juga masuk ke urusan ketenagalistrikan. Bagi siapa pun warga Pesawaran yang mengkonsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, pajaknya 3%, dan pengkonsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri pun tetap dikenai pajak, yakni 1,5%.

Urusan reklame juga diseriusi sebagai lahan pengais pendapatan. Tidak alang kepalang, Pemkab Pesawaran menetapkan pajak reklame sebesar 25%. 

Dari mana menentukannya? Tidak lain dari nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa atau kontrak reklamenya ditetapkan sebagai besaran pajak 25%-nya.

Bagaimana dengan pajak air tanah alias PAT? Objek pajak jenis ini adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pajak yang dikenakan sebesar 20%.  

Yang fantastis adalah pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan). Mengapa? Karena banyak sekali elemen yang kini dikenai pajak oleh Pemkab Pesawaran. Mengacu pada Perda Nomor: 5 Tahun 2023, setidaknya ada 39 item yang wajib bagi rakyat untuk mengeluarkan pajaknya. Apa saja?

Pengambilan pajak MBLB meliputi: asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap, tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, sampai ke belerang.

Bisa saja rakyat Pesawaran tidak perlu bayar pajak MBLB ini, sepanjang semua elemen tersebut hanya digunakan untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan, dan untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya. Tentu sepanjang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.

Tarif pajak ini relatif besar, yakni 20%. Yang perhitungannya didasarkan pada nilai jual hasil pengambilan MBLB.

Sedangkan bagi masyarakat Pesawaran yang selama ini berusaha mengembangkan sarang burung walet, juga dikenai pajak sebesar 10% dari nilai jual yang dihasilkannya.

Yang menarik adalah adanya pajak Opsen PKB (pajak kendaraan bermotor) dan pajak Opsen BBNKB. Dasar perhitungannya dari PKB dan BBNKB terutang. Besaran tarif pajaknya 66%. 

Dan hal ini harus benar-benar menjadi perhatian rakyat Kabupaten Pesawaran. Karena terdapat “tambahan pajak” yang tidak sedikit, serta akan terus menerus selama kendaraan belum beralih nama kepemilikan.

Apa itu pajak Opsen PKB dan BBNKB? Pada penjelasan dari Perda Nomor: 5 Tahun 2023, diberikan contoh penghitunganya. Misalnya, pada tanggal 13 Desember 2025, wajib pajak A di daerah di wilayah Provinsi membeli kendaraan bermotor baru melalui dealer dengan nilai jual kendaraan bermotor (setelah memperhitungkan bobot) sebesar Rp 300 juta. 

Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama milik wajib pajak A. Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi sebesar 1%, dan tarif Opsen PKB dalam perda PDRD Daerah sebesar 66%. Maka, dalam SKPD PKB yang diterbitkan pemerintah daerah provinsi, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut: a. PKB terutang = 1% x Rp 300 juta = Rp 3 juta. b. Opsen PKB terutang = 66% x Rp 3 juta = Rp 2 juta.

Maka, total PKB dan Opsen PKB menjadi Rp 5 juta. Yang penagihannya dilakukan bersamaan dengan pemungutan PKB saat pendaftaran (regident) kendaraan bermotor. Dan pembayaran pajak Rp 5 juta tersebut setiap tahun wajib dibayar oleh wajib pajak A.    

 Uniknya, meski di dalam kata penutup Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditegaskan bila perda tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan –yaitu sejak 29 Desember 2023-, dan agar setiap orang mengetahuinya, namun pada Pasal 106 dinyatakan: Ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. Alias masih tahun depan akan diterapkan. 

Lalu bagaimana dengan urusan retribusi yang akan dipungut Pemkab Pesawaran dari rakyatnya? Untuk retribusi jasa umum terkait pelayanan kesehatan misalnya, bisa dibilang: Sebaiknya rakyat Pesawaran jangan sampai sakit, karena biaya perawatan di rumah sakit cukup mencekik. Benar demikian? Tunggu kelanjutannya. (bersambung/sugi)