Pesawaran|KBNI–News|Semakin banyak warga Kabupaten Pesawaran yang menghubungi media ini seiring terus diurainya isi Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin (22/4/2024) pagi, misalnya, setidaknya ada 13 orang yang meminta penjelasan mengenai perubahan pajak dan retribusi.
Mereka –yang mayoritas pengelola kawasan wisata- mengaku tidak pernah dicawe-cawe terkait hal ini. Meski semestinya, sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan, ada kewajiban pemkab mendulang pendapat masyarakat. Utamanya yang terkait langsung sebagai objek dan subjek pajak tertentu.
Ironisnya lagi, setelah resmi menjadi perda pun, tidak ada sosialisasi yang masif. Tak ayal, banyak berbagai elemen masyarakat dengan kegiatannya masing-masing di Kabupaten Pesawaran yang kini “dihantui” oleh Perda “Omnibuslaw” Nomor: 5 Tahun 2023 yang mencabut 22 perda sebelumnya itu.
Terlepas dari soal sosialisasi perda yang ditandatangani Bupati Dendi Ramadhona Kaligis 29 Desember 2023 itu –karena hal tersebut sepenuhnya merupakan tugas dan tanggungjawab pejabat Pemkab Pesawaran-, urusan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas patut diketahui secara detail oleh masyarakat. Karena fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) ini merupakan ujung tombak bukti keberadaan pemerintah daerah terkait urusan kesehatan rakyatnya.
Merunut pada Lampiran I Perda Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan kesehatan pada semua Puskesmas yang ada di kabupaten tersebut telah diatur biayanya dengan sedemikian rupa.
Bagi warga yang melakukan pemeriksaan kesehatan umum dan ditangani dokter umum, dikenai biaya Rp 30.000. Sebegitu juga tarifnya bila uji kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan dan periksa buta warna. Untuk warga Pesawaran yang akan menunaikan ibadah haji, biaya pemeriksaan kesehatannya lebih tinggi, yaitu Rp 50.000.
Dalam urusan pemeriksaan umum ini, kalau diperiksa oleh dokter umum, tarifnya Rp 30.000, dengan dokter spesialis, biayanya Rp 55.000. Namun, jika perawat yang memeriksa, amat murah. Hanya Rp 15.000 per-pemeriksaan. Pun yang ingin memeriksakan gigi dan ditangani dokter ahli, dikenai retribusi Rp 30.000, bila perawat gigi yang menangani, Rp 15.000 saja.
Berapa biayanya untuk pemeriksaan kandungan? Kalau pemeriksaan USG dilakukan dokter umum, tarifnya Rp 140.000, dokter spesialis yang menangani bayarannya Rp 160.000. Sekelas bidan yang memeriksa, hanya bayar Rp 60.000. Biaya pemeriksaan kesehatan pada anak oleh dokter umum, biayanya Rp 30.000, jika diperiksa oleh bidan cukup Rp 15.000.
Dan untuk diketahui, bagi warga yang bakal menikah atau para calon pengantin di Kabupaten Pesawaran, diwajibkan memeriksakan kesehatannya sebelum ijab qabul, dan tentu juga telah ditarif. Yaitu, pemeriksaan kesehatan bayar Rp 30.000, imunisasi tetanus toxoid Rp 30.000, dan konseling kesehatan reproduksi Rp 15.000. Artinya, sebelum resmi menjadi pasangan suami istri, harus keluar uang Rp 75.000 untuk periksa kesehatan, dan hal ini tidak menjadi tanggungan BPJS.
Puskesmas di Pesawaran juga menyiapkan pelayanan konseling. Untuk konseling gizi biayanya Rp 15.000, konseling UBM alias usaha berhenti merokok Rp 15.000, konseling sanitasi pun bayar Rp 15.000, konseling ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa dikenai Rp 15.000 juga, dan konseling kenakalan remaja ditarif Rp 15.000 per-konseling.
Rangkaian biaya di atas adalah pelayanan rawat jalan tanpa tindakan. Beda lagi tarifnya bila rawat jalan dengan tindakan. Dipastikan, semua telah dipatok biayanya. Misalnya, untuk tindakan sederhana semacam ganti balutan, dikenai biaya Rp 25.000, jahit luka sampai 5 jahitan bayarnya Rp 60.000, up heacting Rp 35.000, perawatan luka ringan Rp 25.000, debridemen tanpa anastesi Rp 55.000, insisi/cross insisi Rp 50.000, rectal taucher Rp 25.000, dan irigasi mata biayanya Rp 45.000. Biaya tersebut untuk sekali tindakan.
Selain itu, pelepasan ballock tampon Rp 50.000, irigasi telinga Rp 35.000, ekstraksi kuku Rp 90.000, perawatan luka bakar di bawah 10 jahitan dikenai biaya Rp 45.000, prop serumen Rp 75.000, penggunaan oksigen per-liternya membayar Rp 15.000, pelayanan observasi Rp 100.000, pemeriksaan EKG Rp 50.000, pemeriksaan spirometri Rp 50.000, dan nebulizer wajib bayar Rp 70.000.
Bagaimana bila tenaga kesehatan (nakes) memberikan pelayanan tindakan sedang? Tentu biayanya lebih mahal. Untuk masang ballock tampon saja ditarif Rp 55.000, klisma/hukna Rp 80.000. Kumbah atau bilas lambung tarifnya Rp 100.000, pasang NGT Rp 80.000, pasang infus IVFD dewasa Rp 50.000, pasang selang infus IVFD anak Rp 80.000, pasang cateter urin Rp 100.000, sama biayanya dengan memasang bidai untuk ekstremitas atas. Biayanya naik Rp 10.000 untuk pemasangan bidai ektremitas bawah.
Mendapat perawatan atas luka sedang yang dialami, pasien dikenai biaya Rp 35.000, menjadi Rp 60.000 biayanya untuk perawatan luka bakar 10-20%, dan biaya menjahit luka antara 6 sampai 10 jahitan tarifnya Rp 80.000.
Bila mendapat yankes tindakan besar, biayanya naik lagi. Misalnya, resusitasi jantung paru (RJP) tarifnya Rp 100.000, jahit luka lebih dari 10 jahitan dikenai Rp 100.000, perawatan luka berat Rp 75.000, amputasi jari per ruas tarifnya Rp 100.000. Sedangkan pembenahan luka jenazah lebih dari 20 jahitan, biayanya Rp 150.000, dan bila memerlukan pembenahan luka jenazah secara khusus karena dalam kondisi berantakan, ditarif Rp 150.000.
Sementara untuk pelayanan tindakan gigi, setidaknya ada 30 item penanganan yang telah ditetapkan tarifnya. Mulai dari tindakan sederhana, sedang, hingga besar. Contohnya, biaya mencabut gigi M3 sebesar Rp 300.000, incisi abses intra oral Rp 150.000, incisi mucocel Rp 250.000, ginggitomy Rp 275.000, dan periodontal spinting Rp 300.000 per-tindakan.
Selama ini, banyak warga Pesawaran yang ingin melakukan proses kelahiran anaknya di Puskesmas terdekat. Berapa biayanya? Tentu relatif murah dibandingkan di RSUD setempat. Berapa konkretnya? Besok paparannya. (bersambung/sugi)