Provinsi Lampung| KBNI–News|Dalam merealisasikan program yang tercantum pada APBD, Pemprov Lampung pada 2022 lalu menganggarkan belanja jasa konsultansi konstruksi sebesar Rp 67.628.102.000, hingga akhir tahun telah digunakan sebanyak Rp 66.451.748.670. Pun dianggarkan untuk jasa konsultansi non konstruksi mencapai Rp 16.895.898.000, dengan realisasi Rp 16.450.540.523.
Jasa konsultansi yang didanai APBD Lampung mencapai Rp 74.524.000.000 itu untuk konsultan perencanaan, pengawasan, hingga konsultansi lainnya.
Maksimalkah pekerjaan konsultansi tersebut? Seperti yang biasa terjadi, tentu tetap saja terdapat penyimpangan. Terbukti, hanya dengan melakukan uji petik kepada empat perangkat daerah saja, yaitu Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), dengan total nilai kontrak sebesar Rp 5.571.239.000, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan banyak penyimpangan.
Diuraikan dalam LHP atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2022, dalam realisasi belanja jasa konsultasi terungkap adanya pembayaran kepada konsultan yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Juga adanya konsultan yang melaksanakan dua pekerjaan bahkan lebih pada saat bersamaan. Akibat praktik akal-akalan ini, uang rakyat Lampung yang “dimainkan” oknum pejabat pada empat dinas yang diuji petik minimal sebesar Rp 1.235.898.000.
Atas temuan banyaknya praktik yang tidak sesuai ketentuan tersebut, BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Gubernur Arinal Djunaidi untuk memerintahkan kepala dinas pada empat perangkat daerah agar mengembalikan kelebihan pembayaran akibat tidak sesuainya realisasi pekerjaan di lapangan.
Uang rakyat Lampung yang harus disetorkan kepada kas daerah terkait program jasa konsultansi ini sebesar Rp 1.235.898.000. Dengan perincian Dinas BMBK sebanyak Rp 288.142.500, Dinas PSDA Rp 333.508.000, Dinas PKPCK sebesar Rp 605.105.000, sedangkan Dinas Dikbud Rp 9.142.500.
Sementara terkait pengadaan belanja alat kesehatan jejaring rujukan jantung, stroke, kanker, dan uro-negro signa voyager (MRI 1.5 Tesla) pada RSUAM Bandar Lampung yang dilaksanakan PT MHJ dengan total nilai kontrak Rp 28.200.000.000, juga meninggalkan masalah.
Hasil pemeriksaan BPK bersama PPK dan tim teknis pada tanggal 17 Februari 2023, ditemukan bukti jika alat MRI 1.5 Tesla belum lengkap. Yaitu berupa satu unit breast coil 1,5T. Menurut tim teknis, saat itu alat tersebut masih dalam proses pengiriman. Dengan estimasi penerimaan pada tanggal 20 Februari 2023.
Mengacu kepada kontrak kerja, BPK menyimpulkan telah terjadi keterlambatan realisasi pekerjaan selama 19 hari. Karenanya, PT MHJ dikenakan denda sebesar Rp 535.800.000, dan harus mengembaĺikannya ke kas daerah. (sugi)