Lam-Tim|KBNI–News|Sidang perkara dugaan korupsi uang ganti rugi (UGR) Bendungan Margatiga, Lampung Timur, menarik untuk ditunggu.
Tiga orang tersangka yang saat ini menunggu proses persidangan, diharapkan mampu mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dan ikut menikmati uang haram hasil patgulipat memainkan UGR ini.
Menurut penelusuran, dari 1.086 bidang tanah warga Trimulyo, yang menerima uang ganti rugi, mungkinkah, hanya 48 bidang saja yang bermasalah dan layak dilakukan penyitaan.
Begitu ucap seorang warga Trimulyo yang enggan identitasnya diketahui dalam perbincangan dengan media ini Kamis (2/1/2025) kemarin.
Ia pun memberi permisalan.
“Contohnya pak Dikin, yang nyata-nyata sudah mengakui, bahwa dari uang ganti rugi yang ia terima sebesar Rp 900.766.888, yang benar-benar, haknya hanya Rp 400.000.000 saja. Sementara Rp 500.000.000 lainnya merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh I beserta timnya,” beber warga itu.
Bagaimana modusnya I memainkan aksi mark up atau patgulipatnya? “Dengan cara memanipulasi data tanam tumbuh. Bahkan nyata-nyata terdapat tanam tumbuh fiktif,” tutur waga ini.
Contoh lain, lanjutnya, pak Sukirdi. Luas tanahnya hanya 5.017 meter, namun tercatat pada resume yang dikeluarkan oleh KJPP, UGR yang berhak diterimanya mencapai Rp 2 miliar lebih. Apa ini masuk akal,” imbuhnya dengan nada bertanya.
Lalu bagaimana sebenarnya seorang petani, seperti pak Dikin bisa melakukan hal ini? Ditemui di kediaman lnya, Rabu (1/1/2025) siang, pak Dikin dan istri, menceritakan bahwa pada saat menerima UGR beberapa tahun lalu, mereka didatangi tim, yang salah satunya mengaku bernama I. Saat itu I mengatakan, bahwa ada titipan tanam tumbuh di lahan kami.
“Karena kami merasa tidak pernah ada kerja sama ataupun meminta tim tersebut untuk menanam tumbuh-tumbuhan di lahan milik kami, awalnya kami menolak untuk memberikan uang,” aku Dikin.
Tetapi, I tetap memaksa, dan mengatakan kalau tidak percaya, bahwa di atas lahan kami ada titipan tanam tumbuh milik timnya, silahkan tanya pak Katijo.
Apakah uang hasil titipan tanam tumbuh ini akhirnya diserahkan ke I? Dikin dan istri menjelaskan, uang Rp 500.000.000 yang diakui dari hasil titip tanam tumbuh tersebut, mereka serahkan kepada Katijo sebesar Rp 300.000.000,- dan Rp 200.000.000, menjadi milik mereka.
Saat ditanya, apakah mereka sudah mengembalikan uang hasil patgulipat alias korupsi tanam tumbuh fiktif sebesar Rp 200.000.000 ke pihak penegak hukum, Dikin dan istri kompak menjawab: “Belum.”
Mengapa begitu? Mereka beralasan, uang tersebut sudah habis.
Sementara itu Katijo, saat dihubungi via WhatsApp terkait penerimaan uang Rp 300.000.000 sebagai setoran tanam tumbuh fiktif dari Dikin, hingga saat ini tidak memberikan keterangan apapun .
Sebagaimana diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polres Lampung Timur telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 10.334.992.688, dari 48 rekening warga Desa Trimulyo, dan tertuang dalam surat yang dikirimkan Polres Lampung Timur kepada pimpinan BRI Cabang Metro tanggal 21 November 2023 lalu.(johan)