Bandar Lampung, KBNINEWSTEXS.COM |
Karena kesal mobil Honda Brio Nomor Polisi BE 1389 CO dirampas paksa oleh pihak lesing melalui petugas Depcolektor MCF Bandar Lampung. Sumiati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Metro Provinsi Lampung.
Laporan dengan nomor laporan LP/B/3/1/2022/SPKT/ Polres Metro/ Polda Lampung itu disampaikan Sumiati pada, Senin (24/1/2022).
Adapun kronologinya menurut Sumiati, terjadi
Pada Rabu (18/1/2022), sekira pukul 11.30 Wib.
di Jl. AH.Nasution Kel.Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
Dimana saat itu terjadi tindak pidana dugaan perampasan kendaraan R4, terhadap korban yang di lakukan oleh pelaku sekira lima orang laki-laki lebih yang tidak di kenal.
Yang di diduga petugas Depcolektor dengan cara mengikuti saya ketika sedang mengendarai mobil.
Saat kejadian ada lima orang laki-laki yang tidak dikenal lalu merapat dan memaksa turun kemudian saya dibawa kekantor MCF Cabang Metro.
Selanjutnya mengambil paksa kendaraan roda empat tersebut. “Saat itu saya sedang mengendarai mobil. Dan dibuntuti oleh sekitar lima orang laki -laki yang nggak saya kenal dan tiba tiba memepet saya dan memakasa untuk turun dari mobil. Lalu membawa kendaraan ke kantor MCF Cabang Metro, ” ujar Sumiati.
Atas kejadian itu Sumiati mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dan meminta keadilan dan tindak lanjut dari pihak berwajib.
Dalam hal ini laporannya di Polres Kota Metro.
Selanjutnya Sumiati menjelaskan, bahwa kendaraan roda empat merx HONDA BRIO E MT, tahun 2017 warna putih NO,POL. BE 1389 CO, nomor rangka:MHRDD1750HJ702334, nomor mesin:L12B31841057, AN:Yulinda Damayanti,SE.MM masih dalm naungan pihak MCF Cabang Kota Metro.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun, atas kejadian tersebut korban dugaan perampasan kendaraan roda empat tersebut mendatangi Polres Metro pada pukul 12.00 Wib pada Senin (24/1/2022) dan di dampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) PEKAT IB PROV.LAMPUNG, yang beralamatkan diJl.Perum BKP No. 232 Kemiling, Kota Bandar Lampung dan rekan-rekan.
“Saya Sumiati meminta kepada pihak yang berwajib agar dapat menindak tegas A, Saidar DepColektor yang arogan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku di negri ini, dan saya minta kepada pihak yang berwajib dapat memberikan efek jera, agar di kemudian hari tidak ada lagi DepColektor yang menarik kendaraan nasabah dengan paksa di masyarakat Dan saya harap kepada pihak yang berwajib oknum oknum DepColektor arogan yang mengimplementasikan hukum yang salah menjadi pembenaran kelompok dan perorangan agar di tindak dengan tegas sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku di negri ini,” pungkas Sumiati.
Terpisah, Novianti, SH, beserta Fauzi Malanda, S.H M.H dan rekan pada hari ini 24 Januari 2022 saya mendampingi korban Sumiyati ke Polres Metro untuk membuka laporan atas dugaan tindakan korban perampasan oleh A. Saidar dkk yang di ketahui sebagai DepColektor MCF Bandar Lampung pekan lalu. Pada laporan ini sebelumnya juga korban Sumiati datang kekantor DPW Pekat ib Provinsi Lampung meminta perlindungan hukum untuk dapat mendampinginya dalam pelaporan tersebut. “Agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil adilnya,” terang Novianti yang juga diamini rekan sejawatnya. (red)