Bandar Lampung,| KBNI-News.com |
Pengerjaan penyekata Gedung DPRD Kota Bandar Lampung senilai Rp9,8 miliar, molor. Proyek yang dianggarkan melalui APBD Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2021 ini, hingga masuk bulan Maret 2022 masih juga belum kelar,02/03/2022.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung Iwan Setyawan mengaku memberikan addendum selama 50 hari kerja, dan bila tidak rampung juga sesuai addendum tersebut, maka rekanan diberikan sanksi dari nilai proyek yang tersisa.
Diketahui, proyek yang dimenangkan oleh CV Batin Alam tersebut berupa kegiatan Penyekatan Gedung DPRD Kota Bandar Lampung.
Tampak di lokasi, yang dilakukan rekanan bukan hanya melakukan penyekatan di ruang parkir bawah, yang akan digunakan untuk ruang masing-masing anggota dewan. Pemborong juga melakukan rehab ke semua bagian ruangan dan gedung yang rusak. Hingga ke toilet.
Tampilan luar dinding Gedung DPRD Kota Bandar Lampung mirip klenteng, dengan lapisan cat merah, sesuai dengan warna lambang partai Sang Ketua DPRD.
Sementara, ruangan fraksi-fraksi dicat dengan warna menyesuaikan lambang warna partainya.
“Ya itu keinginan mereka, kami ngikutin aja, jadi kami cat ulang lagi,” ujar Hendry, salah seorang pelaksana proyek di lokasi.
Pekerjaan yang seharusnya bekerja selama 135 hari itu, atau sekitar kurang lebih 5 bulan tampaknya butuh waktu lebih. Hingga memasuki awal Maret di tahun 2022, rekanan masih belum merampungkan 3 ruang Pimpinan Dewan dan 1 ruang Sekwan.
Tampak juga lapisan cat yang memudar lantaran pada dinding luar gedung dalam proses pengecatannya tidak dilakukan pengamplasan. Langsung timpa cat baru.
Pekerjaan yang diduga kuat “kejer target” ini, terkesan menjadi tidak profesional dalam pelaksanaannya. (Team red)