Bandar Lampung (KBNI NEWS) Kepala Kantor urusan agama (KUA) kecamatan Katibung, Lampung Selatan buka suara terkait buku nikah yang diduga palsu.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Asep Suherman (31) menikah secara sah secara hukum negara dan memiliki buku nikah dengan istri pertamanya yang bernama Rika Yanti (33) warga Kelurahan Kaliawi Bandar Lampung. Kemudian asep menikah lagi dengan seorang wanita yang bernama Rismawati (22) warga Kelurahan Panjang Utara, Bandar Lampung.
Ironisnya, pernikahan kedua tersebut dilangsungkan tanpa mengurus cerai atau poligami namun, yang aneh Asep Suherman dapat memiliki Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA Katibung, Lampung Selatan padahal pernikahan Asep Suherman dan Rismawati dilakukan di Panjang Utara Bandar Lampung di kediaman orang tua istri keduanya tersebut.
Menurut informasi dari narasumber, buku nikah tersebut didapatkan dari seorang oknum berinisial Sa yang bertugas sebagai pembantu penghulu atau sebagai orang yang dipercaya oleh kepala KUA Katibung, Lampung SelatanĀ yang saat ini sudah meninggal dunia. Buku tersebut didapatkan dengan jalan pintas tanpa harus mengurus pemberkasan sebagaimana mestinya dengan membayar Rp 4 juta kepada oknum berinisial Sa tersebut.kata seorang narasumber
Yang parah lagi, Asep Suherman kini telah menikah lagi untuk yang ke tiga kalinya, dengan meninggalkan istri keduanya begitu saja.
Atas kejadian tersebut, Ahmad Muslim Kepala KUA Katibung yang baru menjabat sejak tahun 2019 mengaku tidak mengetahui insiden tersebut.” Saya baru menjabat tahun 2019, dalam hal peristiwa tersebut saya tidak mengetahui, karena waktu itu yang menjabat sebagai KUA Katibung bukan saya”. Jelas Ahmad Muslim, Minggu, (06/11/2022).

Ahmad Muslim juga sudah melakukan pengecekan di kantornya dan membenarkan bahwa buku nikah milik Asep Suherman tercatat secara sah di register KUA Katibung, Lampung Selatan pada tahun 2018 meskipun dari pernikahan pertamanya asep belum cerai dan tak mengurus poligami.
Ahmad Muslim juga menerangkan buku nikah tersebut dapat terbit karena pada pendaftaran di KUA Asep Suherman mengaku sebagai jejaka dan Rismawati mengaku sebagai perawan. ” Pada saat setor data mereka mengaku jejaka dan perawan, sehingga dapat terbit buku”.ujar Kepala KUA Katibung
“Jika melihat dari persyaratan tersebut maka layaknya KUA mengeluarkan buku nikah yang diinginkan oleh Asep dan Rismawati tersebut selama tidak ada penyimpangan pada data yang diberikan”.kata Ahmad Muslim
Ia juga menekankan bahwa Buku Nikah yang sudag terbit tersebut adalah resmi namun, mungkin proses pencatatan datanya yang dilakukan dengan cara salah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dirinya pun mengaku mengenal oknum yang berinisial Sa dan telah berdialog via seluler. ” Inisial Sa juga menagaku dirinya yang mengurus buku pada saat itu”. Ungkap Ahmad Muslim
Ia juga berjanji akan menyelsaikan masalah tersebut, yang dilakukan oleh oknum berinisial Sa karena saat ini yang menjabat sebagai kepala KUA Katibung Lampung Selatan adalah dirinya.(Red)