Lampung Selatan| KBNI-NEWS |Kasus dugaan penganiayaan terhadap Jurnalis Media Online Mitranasional.com Tatang Kurniawan terus berlanjut di Polres Lampung Selatan.
Sebelumnya, Tatang Kurniawan sebagai korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Dodi suami Bidan Desa Bandar Urip Kecamatan palas telah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan dengan Nomor : STTLP/1274/XII/2022/SPKT Polres Lamsel Polda Lampung tanggal 2/12/2022 lalu.
Untuk kedua kalinya, hari ini Rabu 28/12/2022 Tatang Kurniawan kembali mendatangi Polres Lampung Selatan memenuhi panggilan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Selatan guna dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Kali ini Tatang Kurniawan hadir dengan didampingi 5 (lima) kuasa hukumnya, Gindha Ansori Wayka. SH,MH, Iskandar. SH, Ari Fitrah Anugrah. SH, Ramadhani. SH dan Ronaldo. SH.
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan Unit Tipider Sat Reskrim Polres Lampung Selatan guna dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang saya laporkan pada tanggal 2 Desember 2022, ” Ujar Tatang pada Rabu 28/12/2022.
Menurut Tatang, dalam panggilan kali ini dirinya dimintai keterangan oleh pihak penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Selatan tentang kronologis kejadian dugaan penganiayaan kepada dirinya yang terjadi pada Kamis malam tanggal 1/12/2022 lalu.
“Ya seperti yang saya laporkan, tadi semua kronologis kejadian sudah saya sampaikan. Termasuk seperti barang bukti celana saya yang robek, dan vidio rekaman kejadian bahkan saya pun sudah menjalani Visum, ” Tegasnya.
“Saya berharap agar masalah ini dapat segera di usut dengan tuntas. Dan saya pun sudah kuasa kan kepada PH saya LAW FIRM Gindha Ansori Wayka dan Rekan untuk mendampingi saya dalam masalah ini, ” Tutup Tatang.
Sementara, Gindha Ansori Wayka, SH, MH saat di temui mengatakan, agar masalah ini segera di usut dengan tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kita minta apa yang terjadi dengan Klien kami agar diusut dengan tuntas, ” Ujarnya.
“Ya yang pasti diusut sesuai dengan apa yang terjadi pada Klien kami, ” Pungkas Gindha singkat.*