Pembuatan Jalan Baru di Sidorejo Disoal

Lampung Timur|KBNINews|Program pembuatan badan jalan baru di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dipertanyakan oleh warga setempat. Pasalnya, sejak tahun anggaran 2023 lalu hingga 2024, proses penunjukan pelaksananya diatur sepenuhnya oleh kepala desa.

Seorang tokoh masyarakat Desa Sidorejo menjelaskan, pada tahun 2023 lalu diprogramkan pembuatan badan jalan baru sepanjang 4500 meter. Tanpa ada kejelasan prosesnya, tiba-tiba pekerjaan tersebut ditangani oleh seorang kontraktor bernama Melin, warga Desa Bauh Gunung Sari.

“Jadi, tidak melibatkan warga Desa Sidorejo sama sekali. Tidak ada lelang juga. Tahu-tahu, sudah dikerjakan oleh orang luar desa,” kata tokoh masyarakat itu, Kamis (2/5/2024) siang.

Menurut sepengetahuannya, Kepala Desa Sidorejo, Pujiono, langsung yang menemui Melin. Karena ia memiliki alat berat untuk pembuatan badan jalan baru. Pun soal negosiasi atas nilai pekerjaan tersebut.

Dikatakan, pada tahun 2023 lalu, pekerjaan pembuatan badan jalan baru di Desa Sidorejo dengan sistem diborongkan, yaitu Rp 20.000.000 untuk panjang satu kilometernya. Namun pada 2024, digunakan pola berdasarkan jam kerja. Per-jamnya Rp 350.000 sampai Rp 400.000 untuk badan jalan yang banyak terdapat pepohonan.

Terkait pola pekerjaan pembuatan badan jalan baru di Desa Sidorejo, Sekampung Udik, yang senyatanya melanggar Peraturan Bupati Lamtim Nomor: 04 Tahun 2022 ini, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamtim, Raden Baruna, tidak mau memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi.  

Sebelumnya diberitakan, banyaknya program di pedesaan wilayah Kabupaten Lamtim (Lamtim) selama ini tidak berjalan maksimal, -ternyata- tidak lepas dari gaya kepemimpinan kepala desanya. 

Misalnya, program pembuatan badan jalan baru di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, dan Desa Bukit Raya, Kecamatan Marga Sekampung.

Sebagaimana diketahui, kedua desa bertetangga ini sama-sama menganggarkan dana ratusan juta untuk pelaksanaan proyek pembuatan badan jalan baru pada tahun 2024.

Desa Sidorejo mengalokasikan dana desa sebesar Rp 285.695.000 untuk biaya pembuatan badan jalan sepanjang 6000 meter.

Dengan rincian penggunaan anggarannya: honor ketua TPK Rp 1.050.000, honor sekretaris Rp 1.000.000, dan honor anggota Rp 950.000.

Lalu upah operator alat berat Rp 6.720.000, upah pembantu operator Rp 4.560.000, kemudian biaya mobilisasi dan demobilisasi sebesar Rp 7.000.000. Juga masih ada biaya sewa alat berat (eksavator+BBM) selama 439 jam sebesar Rp 263.400.000.

Sementara Desa Bukit Raya mengalokasikan dana desa sebesar Rp 234.955.000 untuk program pembukaan badan jalan baru sepanjang 4000 meter.

Lalu bagaimana proses pengadaan barang dan jasanya, sudah sesuaikah dengan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor: 04 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa? Jawabannya jelas: Belum sama sekali.

Mengingat para pihak yang mesti terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di desa, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 peraturan bupati itu adalah kepala desa, kepala seksi (kasi)/kepala urusan (kaur), tim pelaksana kegiatan (TPK), masyarakat serta pihak penyedia.

Pasal 20 ayat (1) Perbup Lamtim tersebut menyebutkan, pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dilakukan dengan cara; pembelian langsung, permintaan penawaran, dan lelang.

Kemudian pasal 23 menyebutkan, pengadaan barang dan jasa yang nilainya di atas Rp 200.000.000 dilakukan dengan mekanisme lelang.

Sementara itu, informasi yang  dihimpun dari lingkungan perangkat desa setempat mengungkapkan, bahwa tidak ada proses lelang dalam menentukan penyedia barang dan jasa pada pembuatan badan baru jalan ini. Semua ditentukan oleh kepala desa, baik   penyedia barang dan jasanya, terlebih lagi harga pengerjaan yang sesungguhnya diterima oleh pihak penyedia jasa.

Dalam konteks ini, begitu kata beberapa sumber, Minggu (28/4/2024) lalu, kepala desa benar-benar menjadi “tukang sate” alias semua ditangani sendiri. Akibatnya, tim pelaksana kegiatan (TPK) pun hanya berfungsi sebagai pengawas di lapangan.

Terkait penyusunan rencana anggaran dan belanja (RAB)  biasanya dikerjakan oleh tenaga pendamping profesional (TPP) dalam hal ini pendamping teknik infrastruktur (PD-TI).

Diberitakan sebelumnya, banyak oknum tenaga pendamping profesional (TPP) di Lamtim yang direkrut oleh Kementerian Desa, merangkap menjadi operator siskeudes, baik di desa maupun di kecamatan. (johan)