Lambar,|KBNI–News|Pj Bupati Lampung Barat (Lambar), Nukman, memimpin langsung rapat khusus terkait penanganan konflik antara warga dan satwa liar harimau yang terjadi di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), Rabu (13/3/2024) siang.
Rapat khusus yang berlangsung di ruang rapat Pesagi, Kantor Bupati Lambar itu dihadiri langsung tim dari BKSDA Wilayah III Lampung serta tim dari Taman Safari Bogor.
Seperti diketahui, konflik satwa liar harimau yang terjadi di Kecamatan BNS dan Suoh, telah merenggut nyawa dua orang sekaligus dalam kurun waktu satu bulan.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 11 dan 21 Februari 2024 lalu.
Tidak berhenti di situ, tepat pada 11 Maret kemarin, penyerangan hewan buas itu kembali terjadi, mengakibatkan satu warga setempat menjadi korban.
Beruntung, Samanan -korban keganasan harimau itu- berhasil selamat. Namun mengalami luka cukup parah di bagian kepala akibat cakaran harimau hingga harus mendapat perawatan intensif di RS Alimuddin Umar.
Sampai Rabu (13/3/2024) siang, kondisinya terus membaik, meski masih harus menjalani rawat inap.
Sejak terjadinya dua peristiwa di bulan Februari, masyarakat mengalami teror, ketakutan, dan kekhawatiran mendalam. Apalagi, sebagian besar masyarakat di dua kecamatan itu berpenghasilan dari pertanian dan perkebunan, yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), tempat di mana harimau itu berada.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Lambar mengimbau para warga untuk sejenak mengurangi aktivitas berkebun, sebelum hewan buas tersebut dapat ditangkap dan diamankan. Pemkab juga telah membentuk satgas pengamanan untuk menanggulangi hal tersebut.
Dalam rapat khusus itu, Pemkab Lambar menghadirkan Tim Konflik Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung yang bekerjasama dengan tim Taman Safari Bogor untuk membantu penangkapan harimau menggunakan tembak bius.
Menurut keterangan yang disampaikan SKW Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Irhamnuddin, pihaknya akan melakukan penangkapan sesuai prosedur.
“Kita bekerja berdasarkan undang-undang. Ini kan kesatuan harimau Sumatera dilindungi berdasarkan UU Nomor: 5 Tahun 1990, kemudian turunannya adalah peraturan dari Kementrian LHK Nomor: 106 Tahun 2018 yang dipedomi adalah kita harus memperhatikan terkait dengan satwanya,” tambahnya.
Selain upaya penangkapan menggunakan trap/jebakan, dalam penangkapan harimau itu akan diterjunkan sniper/penembak menggunakan tembak bius.
“Dengan dilakukan tembak bius, ini ada dokter hewannya yang berkewenangan untuk melakukan perhitungan kadar dosis yang kemudian dokter hewan memerintahkan kepada sniper atau penembak untuk dieksekusi,” ujar Irhamnuddin.
Ia menegaskan, penangkapan harimau itu diupayakan secepatnya. Namun, untuk rentan waktu tidak bisa dipastikan. Karena dalam upaya itu sendiri mesti ada tahapan observasi yang harus dilalui.
Sebagaimana diketahui, upaya penangkapan harimau itu melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur Forkopimda hingga masyarakat itu sendiri.
Sebagai bentuk perhatian, kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat terdampak konflik, Pj Bupati Lambar, Nukman, mengatakan, pihaknya akan memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat.
“Ini kan kasusnya seperti Covid-19 kemarin, jadi kita akan memberikan bantuan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan, bantuan tersebut bisa berupa bahan pokok makanan atau bantuan langsung tunai yang anggarannya berasal dari dana desa.
“Masyarakat kita minta untuk tidak dulu berkebun dan harus waspada, sementara masyarakat penghasilannya dari berkebun. Maka dari itu kita bantu masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab dari pemerintah,” tutupnya. (sugi)