Pesawaran,|KBNI–News|Beberapa pekan lalu Bupati Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Dendi Romadhona Kaligis, beserta rombongan pejabat setempat melawat ke Rusia. Mencoba menarik investor. Tentu dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk ke negara tersebut. Padahal, ratusan kepala desa dan perangkatnya belum menerima penghasilan tetap alias siltap.
Pun uang makan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga belum dibayarkan.
Tentu saja hal ini sangat kontras dengan prioritas kegiatan yang dipilih Bupati Pesawaran dengan melawat ke Negeri Beruang Merah beberapa waktu lalu itu.
Tata kelola keuangan Pemkab Pesawaran yang kurang baik, sejak lama diketahui publik. Ironisnya, selalu aparatur pemerintahan yang “dikorbankan” demi mendahulukan kegiatan-kegiatan berkonotasi “gebyar.”
Dikutip dari radarlampung.bacakoran.co, setelah mencuatnya keluhan para aparatur desa kabupaten setempat yang penghasilan tetap (siltap)-nya belum dibayarkan, giliran Satpol PP yang menjerit.
Mengapa? Karena uang makan honorer Satpol PP belum pula dibayarkan. Dan bukan hanya itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) semua pegawai di lingkungan Setdakab Pesawaran sudah satu tahun terakhir tersendat, bahkan tiga bulan terakhir di tahun 2024 ini belum ada tanda-tanda akan dibayarkan.
Menurut penelusuran, pegawai honorer Satpol PP Pesawaran mengaku, uang makan mereka baru dibayarkan untuk satu bulan. Sama dengan perangkat desa yang siltap serta TPP PNS kabupan setempat yang sudah tiga bulan terakhir belum pula dibayarkan.
’’Dari Januari sampai Maret ini, kami baru menerima satu bulan uang makan,” kata salah satu dari beberapa Satpol PP yang diwawancarai, Rabu (27/3/2024) lalu.
Sumber yang minta namanya dirahasiakan ini mengatakan, uang makan honorer Satpol PP tersebut mulai terlihat terkendala pembayarannya sejak awal 2023 silam.
Ia tidak mengetahui pasti apa penyebab seringnya uang makan yang menunggak pembayarannya.
’’Setiap mau diambil, selalu saja banyak alasan. Yang inilah, yang itulah, yang deposito-lah segala macam,” ucapnya.
Belum lagi adanya pemotongan uang makan yang setiap bulan dipastikan selalu ada. Baik itu pemotongan karena tidak masuk atau absen, karena izin, bahkan karena alasan sakit sekalipun.
’’Apa pun alasan kita, mau sakit mau apa, pasti dipotong,” keluh anggota Satpol PP itu.
Padahal tahun-tahun sebelumnya (2021/2022), lanjut dia, kendala-kendala seperti itu hampir tidak ada. Semua berjalan normal.
Dia khawatir, jika kendala-kendala tunggakan seperti itu terus dibiarkan, akan menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang normal. Sehingga, menurutnya, perlu untuk dikontrol dan disorot. ’’Kalau (normal) gitu kan kita enggak terbebani, enggak berat banget rasanya,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Pesawaran, Effendi, membenarkan apa yang menjadi keluhan pasukannya.
Diakui, tunggakan uang makan bagi pegawai honorer Satpol PP Pesawaran nyata adanya. Menurut Effendi, yang sudah tersalurkan tahun ini baru satu bulan saja, yakni untuk Januari 2024.
Bagaimana pembayaran uang makan bulan Februari dan Maret? “Baru dalam tahap pengajuan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan masih dalam proses,” ujarnya.
Buntu beratnya Pemkab Pesawaran ini tampak nyata bukan hanya belum membayarkan penghasilan tetap (siltap) bagi ratusan perangkat desa, tapi juga TPP bagi ASN di lingkup pemkab yang sudah tiga bulan hingga menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 ini, belum terbayar. Ini rinciannya: Yaitu untuk bulan Desember 2023 serta Februari dan Maret 2024.
Bagaimana TPP bulan Januari 2024? Salah satu sumber mengaku, baru beberapa hari lalu, tepatnya Jum’at (22/3/2024), menerima TPP untuk Januari 2024.
”Kalau tahun lalu, dari November dan Desember sampai sekarang belum cair. Yang sudah cair untuk November di Januari 2024 lalu. Kemudian cair lagi Maret ini tapi untuk TPP Januari. Kami berharap TPP yang belum cair (Desember, Februari, dan Maret) juga THR dapat segera dicairkan,” ungkapnya.
Sumber lain menyatakan hal senada, bahwa baru dua hari lalu ia menerima notifikasi TPP sudah cair ke rekening. Itu pun TPP untuk Januari 2024 yang dibayarkan pada minggu ke-3 Maret. Sementara, TPP yang tertunggak pada 2023 lalu masih menyisakan satu bulan lagi yakni bulan Desember. (sugi)