Pengelola Alfamart Kampung Leuworok Di Sinyalir Kangkangi PP’No.24 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha’

Jabar | KBNI-NEWS | Beberapa Waktu Lalu Alfamart yang berada di lokasi kampung leuwiorok RT 012/RW 005 desa sundawenang kecamatan Parung kuda kabupaten Sukabumi Jawa barat Sempat viral di beberapa media terkait dugaan aktivitas Alfamart tersebut yang tak mengantongi izin operasi,Minggu,1/Jan/2023

Sementara itu ketua harian laskar merah putih Dhimas Edy Yanto,menunggu pihak Alfamart untuk mengklarifikasi hal tersebut sehingga tidak menimbulkan pertanyaan warga masyarakat terkait legalitas izin yang yang seharusnya telah di miliki sebelumnya oleh pihak Alfamart tersebut.

” Saya selaku ketua harian laskar merah putih sangat kecewa dengan pihak Alfamart yang hingga kini tidak ada itikat baik,kami hanya ingin tanggapan dari pihak Alfamart terkait izin operasi yang seharusnya telah di miliki sebelum Alfamart tersebut beroperasi, kami minta kepada dinas yang terkait agar segera turun dan cek secara langsung,sehingga hal ini tidak menjadi polemik di masyarakat, kata Dimas.

Kami Laskar Merah Putih akan melaporkan hal tersebut ke parat penegak hukum (APH) sebab kami sebagai kontrol sosial, tambah Dimas Edy Yanto.

Beberapa team mediapun kesulitan untuk dapat mengkomfirmasi pihak pihak yang terkait izin operasi Alfamart tersebut, hal ini di sampaikan langsung oleh pimum media mitrapolis,

” Ya’ beberapa waktu lalu kami mengkonfirmasi pihak Alfamart namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Alfamart tersebut,seakan mereka sembunyi dan lepas dari tanggung jawabnya, ujarnya.

Di beritakan sebelumnya,

Aktifitas Alfamart yang berada di lokasi  Kampung Leuwiorok RT 012/RW 005 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi Jawa barat di duga tidak mengantongi izin operasi, sebab di lokasi titik kordinat tidak sesuai untuk memenuhi standar persyaratan perizinan operasi Alfamart, Rabu 7/11/2022.

dalam lampiran peraturan pemerintah No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”), istilah IUTM menjadi izin usaha Toko Modern (“IUTM”) dan kini merupakan salah satu perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh OSS.

Dalam hal ini Team Investigasi Laskar Merah Putih Markas Besar yang di pimpin langsung oleh ketua harian pusat (LMP)Dhimas Edy Yanto, memaparkan terkait temuanya tersebut,

“Kami menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi dilapangan, di antara temuanya tersebut adalah Alfamart yang sudah beroperasi di Kampung Leuwiorok RT 012/RW 005 

Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi yang di duga tidak memiliki izin operasi seperti yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.kata Dia.

Dhimas Edy Yanto,mengurai dan merinci temuanya tersebut,

“Dari Tahun 2017 lalu Berdirinya Alfamart ini sudah menyalahi prosedur yaitu tidak sesuai dari PERDA yang 

berlaku di Kabupaten Sukabumi ini,Aris meminta pada saat itu bantuan kepada Cece Irwan sebagai kasi perizinan padahal plang Alfamart sudah diturunkan oleh Satpol PP  namun plang tersebut dinaikan lagi oleh pengelola Alfamart tersebut,

“,Lalu pada Tahun 2022 Tim Investigasi kami telah mengkonfirmasi dan menghubungi salah satu pihak sebagai pemilik bangunan tersebut yaitu saudara Aris Risdianto, ST, Direktur CV ARKANA bersama rekanya Yanti disebuah pusat perbelajaan (Mall di daerah Cijantung, Jakarta Timur), setelah dikonfirmasi dirinya memberikan  keterangan yang menurut saya tidak masuk akal, terangnya.

“,Sebab toko Aris  yang telah di jual kepada Dendi dan saat ini toko tersebut menjadi  Alfamart,yang  sebelumnya adalah toko sembako yang beroperasi sehari-hari menjual sembako eceran atau toko tradisional,dikarnakan tidak mempunyai izin minimarket atau toko modern,tambahnya.

Dhimas Edy Yanto Menambahkan, Team kami mengkonfirmasi Aris selaku pemilik toko yang sebelumnya  menjual kepada Dendi dan dirinya meminta waktu satu  minggu untuk dapat mempertemukan team dengan pihak manajemen Alfamart, tutur Dhimas.

seperti yang telah diamanatkan dari PERDA Kabupaten Sukabumi No.03 Tahun 2017 Tentang Revisi dari PERDA  No.07 Tahun 2014 Tentang Tata Cara 

Perlindungan dan Investasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Dan ketentuan dalam peraturan Menteri Perdagangan No.70/M-DAG/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern(“Permendak 70/2013”) sebagai mana yang telah diubah dengan peraturan Menteri Perdagangan No.56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan 

Menteri Perdagangan No.70/M-DAG/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, yang menjual berbagai jenis barang 

secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermarket, ataupun Grosir.

Hingga berita ini di terbitkan pihak yang bertanggung jawab di Alfamart tersebut masih belum dapat di komfirmasi lebih lanjut(red)