Pesawaran Contoh Kabupaten Anti-Korupsi: Belanja BBM Rp 1,5 M Dimanipulasi

Pesawaran|KBNINews|Rabu (31/7/2024) kemarin, KPK RI melalui Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dipimpin kepalanya, Rino Haruno, melakukan kunjungan ke Kabupaten Pesawaran dalam rangka observasi program percontohan Kabupaten dan Kota Anti-Korupsi. 

Acara resmi digelar di Aula Pemkab Pesawaran dihadiri langsung oleh Bupati Dendi Ramadhona Kaligis didampingi beberapa petinggi pemkab setempat. Pada kesempatan tersebut, Dendi mengapresiasi seluruh Tim KPK RI yang telah mendampingi Pesawaran mulai dari lolosnya klasifikasi Desa Anti-Korupsi dan berharap naik menjadi Kabupaten Anti-Korupsi.

Sementara Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, mengatakan, berdasarkan usulan dari berbagai pihak sehingga Kabupaten Pesawaran ditunjuk untuk menjadi Kabupaten Percontohan Anti-Korupsi. 

“Usulan dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan serta dari pemerhati Anti-Korupsi dan analisa kami, Kabupaten Pesawaran kedepannya dapat menjadi kabupaten percontohan,” ujarnya.  

Disampaikan, kehadirannya ke Kabupaten Pesawaran ini untuk mendapatkan indikator yang telah dikirimkan. 

“Apakah Kabupaten Pesawaran masih tetap konsisten, karena yang menilai bukan hanya kami, tapi juga dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Ombudsman, dan BPKP,” terangnya. 

Menurutnya, jika Kabupaten Pesawaran menjadi kabupaten percontohan, maka pihaknya akan membina dalam permasalahan terkait pengadaan barang dan jasanya, serta benturan peraturan yang susah diimplementasikan. 

Benarkah Pemkab Pesawaran telah bersih dari praktik penyimpangan penggunaan anggaran yang berindikasi korupsi hingga diobservasi KPK sebagai percontohan Kabupaten Anti-Korupsi? Jika menilik dari LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Pesawaran Tahun 2023, Nomor: 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, masih teramat banyak penggunaan anggaran yang menyimpang dari ketentuan, dan penuh praktik akal-akalan yang kesemuanya berindikasi tindak pidana korupsi.

Betulkah demikian? Contohnya: Dalam hal belanja bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas (randis) pada 25 OPD saja, diketemukan penyimpangannya miliaran rupiah. Tepatnya pada angka Rp 1.535.873.917,00.

Mengacu pada APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023, didapatkan data bahwa belanja bahan-bahan bakar dan pelumas dianggarkan sebesar Rp 1.157.999.400,00 dengan realisasi Rp 1.081.933.400,00 (93,43%). Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor, kendaraan dinas bermotor perorangan dianggarkan Rp 7.048.100.000,00, terealisasi Rp 6.767.330.116,00 (96,02%). 

Dan belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor, kendaraan bermotor penumpang dianggarkan Rp 111.010.000,00, terealisasi Rp 104.000.000,00 (93,69%). Total anggaran sebesar Rp 8.317.109.400,00, dengan realisasi Rp 7.953.263.516,00 (95,63%).

Bagaimana bisa BPK menyimpulkan terdapat pertanggungjawaban belanja BBM tidak sesuai kondisi senyatanya lebih dari Rp 1,5 miliar? Langkahnya dimulai dari telaahan terhadap dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang notanya dilampirkan sebagai bukti belanja. 

Dari konfirmasi kepada pengelola SPBU didapatkan fakta bahwa nota BBM yang dipertanggungjawabkan oleh 25 OPD bukanlah nota sah yang diterbitkan oleh SPBU bersangkutan. Terbukti, ada perbedaan fisik antara kedua nota tersebut. Yang ada di dalam pertanggungjawaban dan nota sah SPBU. Dan pengawas SPBU menegaskan, selama tahun 2023 pihaknya tidak pernah melakukan perubahan atas fisik nota SPBU-nya.

Aksi akal-akalan dan pemalsuan nota SPBU dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran belanja BBM pada 25 OPD di lingkungan Pemkab Pesawaran sepanjang tahun 2023 kemarin semakin terungkap setelah dilakukan pemeriksaan uji petik atas transaksi pada nota SPBU yang dipertanggungjawabkan oleh OPD dengan sistem pencatatan transaksi pada SPBU, dimana diketahui bahwa nota BBM yang dipertanggungjawabkan oleh OPD tidak tercatat pada sistem pencatatan transaksi SPBU.

Hasil pemeriksaan terhadap pemegang randis pada 25 OPD semakin mengungkap fakta adanya praktik penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Diakui jika nota BBM yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban sebesar Rp 1.536.873.917,00 bukanlah nota sah yang diterbitkan SPBU. 

Setelah pihak terkait mengetahui praktik “minum uang” BBM Rp 1,5 miliar lebih menjadi temuan BPK, bergegaslah dilakukan perbaikan dengan menyampaikan bukti susulan belanja BBM tersebut, antara lain berupa nota BBM riil atau perhitungan pemakaian BBM oleh masing-masing pemegang kendaraan.

Hasil klarifikasi dengan 25 OPD terdapat bukti dan perhitungan BBM yang dapat diyakini sebesar Rp 747.942.888,70. Sehingga masih terdapat selisih belanja BBM yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebanyak Rp 788.931.028,30.  

OPD mana saja di Pemkab Pesawaran yang “menenggak uang” BBM, dan berapa yang telah dikembalikan? Ini rinciannya:

1. BPBD. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 102.150.000,00. Bukti susulan Rp 70.474.102,01. Terdapat selisih Rp 31.675.897,99. Dan besaran selisihnya telah dikembalikan ke kas daerah pada 22 April 2024.

2. Bapenda. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 25.200.000,00. Bukti susulan Rp 10.117.536,41. Terdapat selisih Rp 15.082.463,59. Besaran selisih telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 23 dan 24 April 2024.

3. Balitbangda. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 39.983.017,00. Bukti susulan Rp 18.424.777,00. Ada selisih Rp 21.558.240,00. Sampai saat ini belum ada pengembalian atas selisih belanja BBM ke kas daerah.

4. Dinas Kesehatan. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 5.000.000,00. Bukti susulan Rp 3.521.232,00. Terdapat selisih Rp 1.478.768,00. Sampai saat ini selisih belanja BBM belum ditindaklanjuti.

5. Dinas Kominfo. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 38.800.000,00. Bukti susulan Rp 16.143.574,00. Ada selisih Rp 22.656.426,00. Seluruh besaran selisih telah disetorkan ke kas daerah pada 19 April 2024.

6. Dinas Koperasi UKMTK. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 1.760.000,00. Bukti susulan 0. Selisih Rp 1.760.000,00, telah dikembalikan ke kas daerah pada 19 April 2024.

7. Dinas PUPR. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 38.230.000,00. Bukti susulan Rp 16.390.015,00. Ada selisih Rp 21.839.985,00. Hingga saat ini besaran selisih penyimpangan anggaran BBM belum dikembalikan ke kas daerah.

8. Dinas PMD. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 37.900.000,00. Bukti susulan Rp 12.314.204,00. Selisih Rp 25.585.796,00. Sampai saat ini tidak ada pengembalian ke kas daerah.

9. Dinas P3AP2KB. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 99.500.000,00. Bukti susulan Rp 42.321.170,00. Terdapat selisih Rp 57.178.830,00. Pada 2 April 2024 lalu seluruh besaran selisih telah disetorkan ke kas daerah.

10. Dinas PMPTSP. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 87.110.000,00. Bukti susulan Rp 44.742.302,00. Ada selisih Rp 42.367.698,00. Seluruh selisih penggunaan daa BBM telah dikembalikan pada 2 April 2024.

11. Dinas Perhubungan. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 13.600.000,00. Bukti susulan Rp 13.370.500,00. Selisih Rp 229.500,00. Hingga saat ini besaran selisih belum disetorkan ke kas daerah.

12. Dinas Perikanan. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 29.805.900,00. Bukti susulan Rp 6.418.941,00. Selisihnya Rp 23.386.959,00. Hingga saat ini besaran selisih belum dikembalikan.

13. Disperindag. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 85.600.000,00. Bukti susulan Rp 39.970.197,95. Selisihnya Rp 46.529.802,05. Belum ada penyetoran sama sekali ke kas daerah.

14. Dinas Perkebunan dan Peternakan. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 24.225.000,00. Bukti susulan Rp 9.358.900,00. Ada selisih Rp 14.866.100,00. Seluruh besaran selisih telah disetorkan pada 22 April 2024.

15. DPLH. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 53.800.000,00. Bukti susulan Rp 27.780.880,00. Selisihnya Rp 26.019.120,00. Sampai saat ini, belum ada pengembalian.

16. Dinas PRKP. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 11.450.000,00. Bukti susulan Rp 1.609.200,00. Terjadi selisih Rp 9.80.800,00. Telah dikembalikan sebagian selisih ke kas daerah, yaitu Rp 4.140.800,00 pada 22 April 2024.

17. Dinas Sosial. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 84.000.000,00. Bukti susulan Rp 44.674.532,50. Selisihnya Rp 39.325.467,50. Belum ada sama sekali pengembalian.

18. Dinas TPH. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 131.660.000,00. Bukti susulan Rp 88.146.732,57. Terdapat selisih Rp 43.513.267,43. Belum ada pengembalian sama sekali.

19. Kecamatan Gedong Tataan. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 33.000.000,00. Bukti susulan Rp 9.642.857,00. Selisihnya Rp 23.357.143,00. Baru sebesar Rp 15.362.991,00 dari selisih yang disetorkan ke kas daerah pada tanggal 22 April 2024.

20. Kecamatan Negeri Katon. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 29.073.000,00. Bukti susulan Rp 16.304.500,00. Terdapat selisih Rp 12.768.500,00. Seluruh besaran selisih telah dikembalikan ke kas daerah pada 22 April 2024.

21. Kecamatan Way Lima. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 33.876.000,00. Bukti susulan Rp 19.264.372,00. Selisihnya Rp 14.611.628,00. Seluruh selisih penggunaan anggaran BBM telah dikembalikan pada 22 April 2024.

22. RSUD Pesawaran. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 136.800.000,00. Bukti susulan Rp 89.133.114,26. Selisihnya Rp 47.666.885,74. Seluruh selisih dana BBM telah dikembalikan pada kas daerah di tanggal 22 dan 23 April 2024.

23. Satpol PP dan Damkar. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 131.605.000,00. Bukti susulan Rp 35.775.834,50. Terdapat selisih Rp 95.829.165,50. Telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebanyak selisih anggaran pada 23 April 2024.

24. Sekretariat Daerah. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 8.221.000,00. Bukti susulan 0. Selisihnya Rp 8.221.000,00. Belum dikembalikan ke kas daerah.

25. Sekreatariat DPRD. Tidak sesuai kondisi senyatanya Rp 253.625.000,00. Bukti susulan Rp 112.043.414,50. Ada selisih Rp 141.581.585,00.

Dari uraian diatas didapat fakta bahwa dari penggunaan belanja BBM yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 1.536.873.917,00, dilakukan pelengkapan bukti susulan dengan nilai total Rp 747.942.888,70, sehingga selisihnya Rp 788.931.028,30. 

Dengan telah adanya pengembalian ke kas daerah totalnya Rp 375.967.385,82, maka masih tersisa kelebihan pembayaran atas belanja BBM yang sebelumnya “dimainkan” puluhan pejabat Pemkab Pesawaran sebanyak Rp 412.963.642,48 yang belum disetorkan ke kas daerah. 

Bila mengacu pada UU BPK RI Nomor: 15 Tahun 20026 dan peraturan pelaksana lainnya, LHP tersebut bersifat final dan mengikat serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya hasil pemeriksaan itu kepada publik. (sugi)