Petani Kota Baru Melawan, Pemprov pun Dilaporkan

Prov. Lampung,|KBNINews|Silang sengkarut urusan status hak kepemilikan lahan di kawasan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, semakin melingkar tidak karuan. Seiring penertiban yang dilakukan aparat Pemprov Lampung terhadap petani yang masih menggarap lahan peruntukan kompleks kantor pemprov itu beberapa hari lalu, Rabu (20/3/2024) siang, para petani menunjukkan perlawanan.

Tidak alang kepalang. Pemprov Lampung pun dilaporkan ke Polda. Terkait apa? Dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Laporan polisi para petani Kota Baru yang didampingi LBH Bandar Lampung ini bernomor: STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.   Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi, mengatakan, laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui pejabat BPKAD telah menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong dengan menggunakan traktor bajak.

“Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini diduga karena ia merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom,” kata Sumaindra.  Ditambahkan, petani penggarap Kota Baru tidak semerta-merta menggarap di lahan tersebut. Karena mereka merupakan penggarap turun-temurun sejak tahun 1950-an.  Masih kata Sumaindra, penggarap yang mayoritas berasal dari tiga desa sekitar Kota Baru sudah melakukan penggarapan sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan Register 40 Gedong Wani, yang belakangan ditukarguling (ruilslag) oleh Pemprov Lampung era Gubernur Sjachroedin ZP, yang dimohonkan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.   Lahan tersebut kemudian ditetapkan sebagai wilayah yang akan dibangun ibukota baru dari Provinsi Lampung sejak tahun 2011 lalu. “Akibat proyek tersebut mangkrak, lahannya disewakan Rp 3 juta per hektar per tahun,” tambah Ketua LBH Bandar Lampung itu.  Sementara Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lampung, Meidiyandra Eka Putra, mengaku, pihaknya bukan menggusur, melainkan melakukan penertiban lahan milik pemprov yang masih diduduki petani. (sugi)