Pj Gubernur Kembali Gelar Rapat Soal Bendungan Marga Tiga

Lampung Timur|KBNINews|Salah satu proyek strategis nasional yang ada di Provinsi Lampung, yaitu pembangunan bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur, yang sejak 2018 hingga saat ini belum terselesaikan, mendapat perhatian serius dari Pj Gubernur Lampung, Samsudin. 

Rabu (17/7/2024) hari ini Pj Gubernur Samsudin untuk kedua kalinya membahas mengenai percepatan penyelesaian genangan bendungan Marga Tiga dengan uraian utama mengenai klarifikasi bukti penguasaan bidak eks kawasan hutan. 

Sebelumnya, rapat mengenai proyek strategis nasional yang telah menjadikan beberapa orang sebagai tersangka dan ditahan di Polda Lampung ini, telah dilakukan oleh Pj Gubernur Samsudin beserta pihak terkait pada Selasa (2/7/2024) silam.

Pada rapat hari Rabu (17/7/2024) ini, yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Pj Gubernur Samsudin akan memimpin langsung. Diikuti Forkopimda, Inspektur, Staf Ahli Bidang Ekubang, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, dan Kepala Biro Hukum.

Langkah Pj Gubernur, Samsudin, untuk mengadakan rapat khusus terkait pembangunan bendungan Marga Tiga memang cukup tepat. Mengapa demikian? Karena fakta di lapangan menunjukkan bila realisasi proyek strategis nasional itu masih banyak menyimpan persoalan.

Sebagaimana diketahui, hampir 6 tahun berlalu, sejak dimulainya sosialisasi awal tahun 2018 silam, pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional di Way Sekampung, Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, itu menjadi salah satu persoalan yang rumit, yang mengakibatkan hingga saat ini belum ada tanda-tanda keberadaan bendungan tersebut akan segera difungsikan.

Bahkan, berbagai permasalahan muncul ke permukaan. Utamanya terkait dugaan korupsi dengan memanipulasi data lahan dan tanam tumbuh yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Yang hingga kini, meski Polda Lampung telah menetapkan beberapa tersangka dan menyita puluhan miliar rupiah, namun proses hukumnya belum berlanjut ke persidangan.

Menurut catatan media ini, masalah lain yang muncul dalam proses pembangunan bendungan Marga Tiga adalah pembayaran ganti rugi tahap 1 bagi warga di kecamatan tersebut hingga hari ini belum juga selesai.

Dari 744 bidang yang semestinya dibayarkan pada pembayaran tahap 1 senilai Rp 228.369.747.261, masih tersisa 285 bidang yang belum diberikan dana ganti ruginya, dengan nilai Rp 128.102.460.707.

Sumber media ini menjelaskan, masih begitu banyak permasalahan yang belum tuntas. Seperti, dari 14 jembatan yang harus dibangun oleh pemerintah di lokasi yang akan dijadikan area genangan air, hingga saat ini baru 4 jembatan yang sudah selesai dibangun, sisanya masih terkendala berbagai jenis aturan yang ada. Utamanya terkait masalah mekanisme pelepasan aset oleh pemerintah daerah setempat.

Selain itu, adanya berbagai dugaan kasus korupsi yang terjadi pada penetapan nominal ganti rugi pengadaan tanah serta ganti rugi tanam tumbuh di kecamatan lain yang terdampak, yakni Kecamatan Sekampung, Kecamatan Batanghari, dan Kecamatan Metro Kibang, juga menjadi kendala utama belum bisa dilakukannya land clearing atau pembersihan pada lokasi yang akan dijadikan area genangan air bendungan Marga Tiga ini.

Dikabarkan juga bahwa saat ini Polda Lampung tengah melakukan pemerisaan terkait pemilik lahan di tanah Register 37 Way Sekampung. Hingga saat ini belum terdapat bukti surat pelepasan atas kawasan hutan dimaksud. (johan)