Polda Lampung Panggil Kembali Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kabalai TNBBS Tanggamus

Bandar Lampung|KBNINews| Dugaan pelecehan yang menyeret Kepala Balai Besar TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan Selatan) Kabupaten Tanggamus terhadap pegawainya mulai berkembang, Pasalnya, menurut Y (40) suami dari korban S (33) diminta hadir ke Markas Polda Lampung pada hari Kamis (5/12) mendatang setelah aduan di layangkan.

“Iya bang hari Kamis besok istri saya selaku korban di undang ke Polda Lampung, itu mungkin kalau asumsi saya atas dasar dari tindak lanjut pihak Dumas yang berapa hari lalu datang dan mereka minta kami antar ke kantor TNBBS di titik-titik lokasi tempat dimana pernah terjadi perlakuan itu,” ungkap Y melalui sambungan telpon WhatsApp nya. Minggu (2/12/2024).

Y juga menerangkan, jika ia dan istrinya diberitahu oleh Penyidik dari Polda Lampung untuk hadir melalui telpon untuk hadir pada hari Kamis.

“Melalui via telpon penyidik yang bernama Apriyan bilang ke saya dan istri nanti hari Kamis ditunggu di Polda, terus nanti selanjutnya baru saksi di panggil dua orang dua orang,” jelas Y.

Sebelumnya, S melayangkan surat aduan perbuatan oknum Kepala Balai Besar TNBBS Kabupaten Tanggamus Ismanto, yang di tujukan kepada lima lembaga Kementerian di Jakarta.

Yakni, Kementerian Kehutanan, Direktorat Jendral KSDAE, Biro Kepegawaian dan Organisasi, Layanan Pengaduan Masyarakat KLHK, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung,sebanyak 18 keluhan yang di adukan pada bulan November 2024 lalu.

Pada 28 November 2024, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang beralamat di Gedung pusat kehutanan di jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat menyampaikan surat lampiran tindak lanjut aduan twrsebut dengan nomor: 5.65/651 /INes/was.4 /RII/2024 yang di tandatangani oleh Sekertaris Agus Rusly,S.Pi.,M.Si.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Balai Besar TNBBS Kabupaten Tanggamus dikabarkan telah melakukan tindakan tak terpuji pada bawahanya, hal ini disampaikan oleh orang yang mengaku suami korban pada media ini. Menurut Y (40), bahwa perlakuan memalukan oleh Kepala Balai TNBBS Tanggamus itu dilakukan dikantor tempatnya bekerja.

Mendengar kabar kurang enak dengan istri dan atasannya itu, Y sempat mempertanyakan kepada S, namun istrinya tersebut masih tidak mau bercerita kepadanya. 

“Mungkin karena istri ini sering curhat dengan rekan sekantornya, akhirnya dia mau cerita kesaya apa yang sebenarnya terjadi bang,” kata Y.

 Y menjelaskan, banyak dari rekan sekantor istrinya yang mengetahui perlakuan dari Ismanto terhadap istrinya itu. 

“Kalau dikumpulkan bang saksi tempat istri saya itu cerita, ada kalau 10 orang dan mereka tau semua persoalan ini, bahkan ada satu saksi sebagai rekan kerjanya yang pernah dimintakan tolong oleh istri saya melalui via telfon untuk menyaksikan kelakuan kepala balai TNBBS Tanggamus Ismanto padanya,” tutur Y.

“Istri saya bilang pada rekan kerjanya itu, “nanti di jam jam tertentu kalau saya telpon kamu angkat ya, dan kamu dengerin apa yang di katakan Kepala Balai pada saya” (Y menirukan istrinya), lantas benar saja pada jam rekan kerjanya mendengar percakapan Kabalai Ismanto dari awal sampai akhir,” jelas Y dengan nada kesal.

Masih kata Y, bahkan terdapat tindakan Kepala Balai yang sangat melukai hatinya, ketika S sedang bekerja, Ismanto melakukan ciuman dengan cara di colong (secara tiba-tiba). 

“Iyah bang, istri saya itu kan pas kerja pakai masker jadi tanpa di sadari oleh istri saya ada Kabalai Ismanto, dan tiba tiba menarik masker istri saya sambil melayangkan hidungnya ke pipi istri saya,” kata Y.

Lantaran geram dengan ulah atasan istrinya tersebut, S di dampingi Y melaporkan perbuatan Ismanto ke Dumas Polda Lampung dengan nomor surat B/ 1831/XI/2024/September dengan penerima aduan Sophiah, S.Si. 

Hingga berita ini di terbitkan, Kepala Balai Besar TNBBS Kabupaten Tanggamus Ismanto belum memberikan tanggapan terkait aduan yang menyeret namanya. Saat di hubungi kembali oleh media ini melalui via telpon maupun chat whatsApp, hanya berdering namun tidak pernah di angkat dan tidak membalas chat. (Sugi)