Praktik Diskriminasi Beasiswa Disdikbud Dilaporkan Ke KPK

Provinsi Lampung|KBNINews|Praktik diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung kepada 30 anak didik SMA Kebangsaan sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022 yang ditengarai sarat kepentingan dan dugaan terjadinya perbuatan melanggar hukum, hampir bisa dipastikan akan berbuntut panjang.

Hal ini setelah elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung melaporkan skandal di dunia pendidikan Lampung itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhir pekan ini.

“Setelah melalui kajian mendalam dan menemukan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, kami sepakat melaporkan kasus diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung ini ke KPK RI. Suratnya sudah kami kirimkan kemarin,” kata Direktur MPDH Provinsi Lampung, Jupri Karim, Minggu (20/8/2023) siang melalui telepon. 

Mengenai apa isi surat MPDH kepada KPK, Jupri tidak mau memerinci. 

“Yang pasti, kajian kami cukup mendalam mengenai praktik diskriminasi pemberian beasiswa ke SMA Kebangsaan selama lima tahun anggaran berturut-turut ini. Kalau detailnya, tidak bisa saya sampaikan. Biar penegak hukum di KPK yang melakukan telaahan kembali dan menindaklanjutinya,” ucap aktivis yang dikenal sebagai pengamat politik, pemerintahan dan hukum dari UIN Radin Inten Lampung ini.

Ia menambahkan, Disdikbud Lampung juga menyimpan persoalan serius dalam hal penyaluran dan penggunaan dana BOSDA dengan anggaran Rp 14 miliar lebih pada tahun 2022. Selain tidak terverifikasinya realisasi penggunaan dana APBN.

“Tetapi concern kami memang pada praktik diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud yang hanya untuk SMA Kebangsaan selama lima tahun anggaran berturut-turut. Karena jelas-jelas penganak-emasan tersebut telah menciderai azas kepatutan dan keadilan bagi ribuan anak Lampung untuk bisa mendapat kemudahan dalam meningkatkan kualitas dirinya,” Jupri Karim menguraikan.

Sebelumnya, terkait dengan skandal diskriminasi kucuran dana beasiswa miliaran rupiah setiap tahunnya yang dimainkan Disdikbud Lampung itu, elemen masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) Provinsi Lampung secara terbuka meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.

“Menurut kami, banyak ketentuan perundang-undangan yang dilanggar dalam masalah diskriminasi pemberian beasiswa selama lima tahun berturut-turut  hanya kepada SMA Kebangsaan ini. Kami menilai, sepatutnya bila APH baik dari Kejati atau Polda Lampung, melakukan penyelidikan,” kata Ketua KMBI Provinsi Lampung, Gunawan Handoko, Kamis (17/8/2023) lalu.

Dikatakan, salah satu ketentuan yang  dilanggar oleh Disdikbud dalam masalah ini adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada pasal 7 huruf f dinyatakan, semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. 

Melalui satu ketentuan aturan ini saja, lanjutnya, secara nyata praktik diskriminasi dalam pemberian dana hibah beasiswa dari APBD Provinsi Lampung sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022 oleh Disdikbud hanya kepada SMA Kebangsaan, tampak adanya pelanggaran.

“Pada tahun anggaran 2022, dana APBD yang dikucurkan Disdikbud Lampung ke SMA Kebangsaan untuk beasiswa mencapai Rp 3.735.000.000. Setiap siswa dari 30 anak didik menerima Rp 3.000.000 perbulan atau Rp 36.000.000 pertahun. Bila dikalkulasikan, dana beasiswa yang digunakan mencapai Rp 1.080.000.000. Berarti ada dana tersisa sebesar Rp 2.655.000.000.  Pertanyaannya, dana tersebut digunakan untuk apa dan oleh siapa, hal ini semestinya menggerakkan APH untuk turun tangan,” tutur Gunawan Handoko.

Menurut dia, adanya dugaan penggunaan sisa dana Rp 2.655.000.000 tidak sesuai peruntukannya, bisa menjadi pintu masuk bagi APH melakukan penyelidikan. Karena dana yang dianggarkan untuk beasiswa tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal lain.  

Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, pada pasal 6 ayat (5) dinyatakan, seleksi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada tingkat provinsi dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi. 

“Yang terjadi selama ini tidak demikian. Daftar nama penerima beasiswa sepenuhnya diajukan pihak SMA Kebangsaan tanpa Disdikbud melakukan verifikasi. Ironisnya, saat ada tiga dari 30 siswa penerima manfaat tidak lagi berstatus pelajar pada sekolah tersebut, Disdikbud tidak tahu-menahu. Pihak SMA Kebangsaan pun tidak melaporkan. Ditambah LPJ penggunaan uang rakyat Lampung sebagai beasiswa hanya melalui lisan. Indikasi adanya permainan memanfaatkan dana beasiswa untuk hal-hal lain di luar peruntukannya ini terungkap setelah BPK RI Perwakilan Lampung melakukan uji petik di lapangan,” Gunawan Handoko menguraikan. 

Dikatakan, sesuai Perjanjian Kerja Sama nomor 074.3/SPK/SMA-KBS/2022 dan nomor 420/123/V.01/DP.2/2022, pada pasal 5 Hak dan Kewajiban Para Pihak pada ayat (2) dinyatakan, pihak Yayasan IC (pengelola SMA Kebangsaan, red) wajib menyampaikan kepada Disdikbud Lampung beberapa hal. Diantaranya peruntukan biaya pendidikan, indeks tetap kebutuhan biaya bagi peserta didik penerima manfaat dalam setiap bulannya, data peserta didik calon penerima manfaat dan mutasi atau pemberhentian peserta didik penerima manfaat. 

“Yang menjadi permasalahan adalah siswa penerima beasiswa pada SMA Kebangsaan tidak dapat dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan skala prioritas. Dan yang sangat menyakitkan, akibat praktik diskriminatif Disdikbud ini, ratusan siswa tidak mampu pada SMA/SMK lainnya yang lebih prioritas berpotensi, tidak mendapatkan beasiswa secara memadai,” ungkap tokoh senior di Lampung ini.

Ditambahkan, memang Pemprov Lampung melalui Disdikbud berusaha melakukan “penyeimbang” dalam hal pemberian beasiswa bagi murid SMA/SMK lain yang tidak mampu. Namun, anggaran dari BOSDA itu sangat tidak seimbang dengan yang diberikan kepada siswa SMA Kebangsaan.

“Siswa tidak mampu berprestasi pada SMA lain melalui sekolahnya menerima beasiswa Rp 1.000.000 perbulan dan untuk siswa SMK Rp 1.560.000. Bandingkan dengan anak murid SMA Kebangsaan yang setiap bulannya mendapat beasiswa Rp 3.000.000,” kata Gunawan.

Ia meyakini, jika APH mau menelisik skandal diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung selama lima tahun anggaran berturut-turut ini, dipastikan akan ditemukan indikasi terjadinya perbuatan melanggar hukum yang menjurus ke arah praktik KKN.

Ketua KMBI Provinsi Lampung ini dengan tegas meyakini hanya APH yang mampu mengurai persoalan tersebut.

“Kalau kita berharap kepada Inspektorat apalagi anggota Dewan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tupoksi mereka, tampaknya sia-sia saja. Nyatanya praktik diskriminasi ini telah berjalan selama lima tahun anggaran dan tidak ada tindakan sama sekali,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, praktik diskriminatif yang dimainkan Disdikbud Lampung dalam hal pemberian beasiswa hanya kepada 30 siswa SMA Kebangsaan ini, terungkap setelah BPK RI Perwakilan Lampung melakukan uji petik lapangan. Ditemukan fakta, jika sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022, secara rutin SMA yang didirikan Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, saat menjadi Menteri Kehutanan tahun 2013 itu, mendapat gelontoran dana beasiswa miliaran rupiah setiap tahunnya. Pada anggaran tahun 2022, jumlahnya mencapai Rp 3.735.000.000. Ditambah proyek pembangunan prasarana sebesar Rp 3,8 miliar. (sugi)