Program Petani Berjaya Versi Dinsos: Cukup Kasih Sembako

Prov. Lampung|KBNINews|Program Kartu Petani Berjaya yang merupakan bagian dari slogan Lampung Berjaya atas 33 janji Arinal Djunaidi saat kampanye Pilgub 2018 silam, akhir Maret kemarin kembali mengemuka.

Hal itu seiring meluncurnya tanggapan dari politisi senior Partai Golkar Lampung, I Made Bagiase, atas pernyataan politisi muda potensial Partai Gerindra Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi.

Sebelumnya, Wahrul Fauzi Silalahi yang menasbihkan dirinya sebagai Pengacara Rakyat, menyatakan bila program Lampung Berjaya hanya untuk penguasa.

Pernyataan mantan anggota DPRD Lampung dari Partai Nasdem itu, spontan mendapat sahutan kencang dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung, I Made Bagiase. 

Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Bidang Organisasi itu menegaskan bila program Lampung Berjaya murni untuk masyarakat, bukan untuk penguasa seperti yang dinyatakan Wahrul Fauzi Silalahi.

“Ngawur dan tidak berdasar yang bilang program Lampung Berjaya untuk penguasa. Program tersebut tersebar pada semua satuan kerja, dan sejak Arinal menjabat Gubernur Lampung Juni 2019 sampai sekarang, program tersebut terus berjalan, yang langsung menyentuh masyarakat,” kata I Made Bagiase, Sabtu (30/3/2024) silam.

Diuraikan oleh tokoh senior Partai Golkar Lampung itu, program petani berjaya, pupuk murah, kesehatan gratis dan terjangkau, dan masih banyak lainnya merupakan contoh program Lampung Berjaya yang telah dilaksanakan Gubernur selama ini.

Apa yang dipaparkan I Made Bagiase memang tidak salah. Karena realisasi slogan Lampung Berjaya memang dilakukan oleh berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung. Namun, ada keunikan tersendiri jika menelisik perwujudan program Kartu Petani Berjaya pada Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Institusi pimpinan Drs. Aswarodi, MSi, yang kini merangkap menjadi Pj Bupati Lampung Utara itu, menunjukkan dukungannya pada program Kartu Petani Berjaya yang digadang-gadang Gubernur Arinal Djunaidi hanya dengan memberikan sembako.

Benarkah demikian? Begitulah faktanya jika merunut pada Realisasi Belanja Barang dan Jasa (Barjas) yang Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.

Dari 23 kegiatan barjas yang totalnya menghabiskan anggaran tidak kurang dari Rp 7.433.515.611 itu, terdapat dua item yang terkait dengan program Kartu Petani Berjaya.

Yakni, pengadaan paket sembako untuk program Kartu Petani Berjaya dengan anggaran Rp 84.305.581 yang ditangani oleh CV Anugerah Cahaya Gemilang, dan yang kedua berupa paket sembako untuk program Kartu Petani Berjaya senilai Rp 41.779.158, juga ditangani oleh perusahaan yang sama.

Keunikan lainnya, kedua paket sembako untuk mendukung program Kartu Petani Berjaya-nya Gubernur Arinal Djunaidi tersebut, dimasukkan dalam kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial provinsi Dinas Sosial Provinsi Lampung tahun 2023.

Sayangnya, seperti juga 21 kegiatan barjas yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga lainnya pada tahun anggaran 2023, tidak ada penjelasan mengenai jumlah sembako dan petani yang berdomisili pada desa, kecamatan, kabupaten/kota mana yang menjadi penerimanya. 

Karena hanya dituliskan penerimanya adalah: masyarakat miskin yang anggotanya kelompok tani. Sehingga sulit untuk memastikan bila kegiatan Dinas Sosial mendukung program Kartu Petani Berjaya dengan pemberian sembako tersebut, benar-benar senyatanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Sosial Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2023 merealisasikan 23 kegiatan barjas yang ditengarai sarat dengan praktik KKN dan berbau unsur penyimpangan anggaran.

Apa saja proyek barjas di Dinas Sosial Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 yang diduga “bermasalah” tersebut? Berikut datanya berdasarkan Realisasi Belanja Barjas yang Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga:

1. Barang bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) untuk KUBE sebagai fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi masyarakat. Proyek ini bernilai Rp 793.439.000, dengan penyedia jasa CV Intip Jaya, dan penerima hanya dituliskan sebanyak 53 kelompok yang tersebar di 13 kabupaten/kota, tanpa perincian lebih lanjut, termasuk jenis bantuan yang diberikan.

2. Barang bantuan UEP berupa mesin depot air untuk KUBE senilai Rp 277.186.000, dengan penyedia jasa juga CV Intip Jaya dan penerima tertulis sebanyak 14 kelompok yang tersebar di 14 kabupaten/kota, tanpa ada penjelasan nama kelompok dan alamatnya.

3. Barang bantuan UEP berupa paket steam dan menjahit untuk KUBE dengan anggaran Rp 1.522.973.500, juga ditangani oleh CV Intip Jaya. Penerimanya dituliskan sebanyak 123 kelompok yang tersebar di 13 kabupaten/kota, juga tanpa ada identitas dan alamat penerima.

4. Belanja langsung pengadaan paket sembako fasilitasi bantuan sosial, kegiatan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Provinsi Lampung dengan anggaran Rp 408.528.000 ditangani oleh PT Wahana Raharja Perseroda, dengan kelompok penerima adalah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) sebanyak 3.000 paket tersebar di 23 desa, 6 kecamatan, dan 3 kabupaten. Data penerima paket sembako dan alamat jelasnya tidak dituliskan.

5. Pengadaan paket sembako bagi kelompok rentan, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial, senilai Rp 110.740.000, dengan penyedia jasa CV Anugerah Cahaya Gemilang. Untuk penerimanya hanya dituliskan: kelompok rentan untuk disabilitas, lanjut usia, korban bencana alam dan sosial, serta fakir miskin. Tanpa kejelasan waktu pelaksanaan serta lokasi dan penerima paket sembako.

6. Pengadaan paket sembako untuk program Kartu Petani Berjaya, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial dengan anggaran Rp 84.306.581, yang ditangani oleh CV Anugerah Cahaya Gemilang. Penerimanya dituliskan untuk masyarakat miskin yang anggotanya kelompok tani. Tanpa penjelasan waktu pelaksanaan, nama penerima maupun alamatnya.

7. Pengadaan paket sembako untuk program Kartu Petani Berjaya, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial dengan anggaran Rp 41.779.158. Penyedia jasanya kembali CV Anugerah Cahaya Gemilang. Penerimanya dituliskan: masyarakat miskin yang anggotanya kelompok tani. Tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

8. Pengadaan paket sembako bagi kelompok rentan, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial, dengan anggaran Rp 57.790.512, kembali CV Anugerah Cahaya Gemilang selaku penyedia jasa. Penerimanya tertulis: disabilitas, lanjut usia, korban bencana alam dan sosial, serta fakir miskin. Tidak jelas kapan waktu pelaksanaan, nama penerima, pun alamatnya.

9. Pengadaan paket sembako bagi kelompok rentan, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial dengan anggaran Rp 391.431.560 yang juga ditangani oleh CV Anugerah Cahaya Gemilang. Penerimanya tertulis: disabilitas, lanjut usia, korban bencana alam dan sosial, serta fakir miskin. Tanpa keterangan lebih lanjut.

10. Pengadaan paket sembako dalam penurunan stunting, kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial, dengan anggaran Rp 939.962.400, yang disediakan oleh PT Wahana Raharja Perseroda. Penerimanya hanya dituliskan: ibu hamil dan anak dibawah 5 tahun. Tanpa kejelasan nama maupun alamat penerima serta pelaksanaannya.

11. Belanja kebutuhan dasar paket sembako 35 lembaga kesejahteraan sosial (LKS), senilai Rp 72.394.000. Penyedia jasa Sebage Helau, dengan penerima hanya dituliskan: Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), tanpa memerinci ke-35 LKS serta waktu pelaksanaan.

12. Belanja barang alat bantu penyandang disabilitas dengan anggaran Rp 834.653.500. Penyedia jasa CV Intip Jaya. Penerimanya hanya dituliskan: masyarakat. Tanpa kejelasan jumlah serta spesifikasi alat bantu, nama dan alamat penerima, juga pelaksanaannya.

13. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Lanjut Usia. Kegiatan dengan anggaran Rp 68.748.000 ini Sebage Helau selaku penyedia jasanya. Dengan penerima dituliskan: masyarakat dan LKS. Tanpa penjelasan lebih lanjut.

14. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Anti Narkoba dengan anggaran Rp 68.583.000. Kembali Sebage Helau sebagai penyedia jasanya, dengan penerima dituliskan: masyarakat dan LKS. Tidak ada penjelasan item yang dibelanjakan termasuk jumlahnya. 

15. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Keluarga Nasional dengan anggaran Rp 57.152.500. Juga Sebage Helau sebagai penyedia jasanya, dengan penerima hanya dituliskan: masyarakat dan LKS tanpa keterangan lebih lanjut.

16. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Anak Nasional senilai Rp 68.841.000. Pun Sebage Helau sebagai penyedia jasanya. Penerimanya sama, hanya dituliskan: masyarakat dan LKS.

17. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Kemerdekaan, dengan anggaran Rp 57.160.000. Lagi-lagi Sebage Helau selaku penyedia jasanya. Untuk penerima hanya dituliskan: masyarakat dan LKS.

18. Belanja barang alat bantu penyandang disabilitas senilai Rp 1.219.390.000. Penyedia jasanya CV Vinna Perdana. Penerimanya hanya dituliskan: masyarakat. 

19. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Pahlawan. Dengan anggaran Rp 57.389.500, Sebage Helau kembali sebagai penyedia jasa. Penerimanya: masyarakat dan LKS, tanpa keterangan lanjutan.

20. Belanja alat bantu penyandang disabilitas dengan nilai Rp 206.054.994, ditangani oleh CV Intip Jaya. Penerimanya dituliskan: masyarakat.

21. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari AIDS, dengan anggaran Rp 57.340.000. penyedia jasanya kembali Sebage Helau, dengan penerima tertulis: masyarakat dan LKS.

22. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Disabilitas Internasional (HDI) beranggaran Rp 68.808.000. Sebage Helau dipercaya untuk ke sekian kalinya sebagai penyedia jasa, dengan penerima: masyarakat dan LKS.

23. Belanja kebutuhan dasar LKKS Provinsi Lampung dalam rangka Hari Kesetiakawanan Nasional (HKSN), dengan anggaran Rp 68.865.000 ditangani oleh Sebage Helau. Penerimanya tetap: masyarakat dan LKS.

Berdasarkan data tersebut, tampak nyata ke-23 kegiatan proyek barjas Dinas Sosial Provinsi Lampung di tahun 2023 tidak jelas peruntukannya. Begitu juga jenis barang yang diperbantukan, termasuk waktu pelaksanaan.

Di dalam berkas yang dikeluarkan Dinas Sosial Provinsi Lampung terkait ke-23 proyek bantuan barjas ini, hanya menyertakan tanggal dan nomor kontrak, tanggal dan nomor SPM, tanggal dan nomor SP2D, serta nomor berita acara serah terima (BAST). 

Di sisi lain, juga terungkap adanya praktik berindikasi KKN dengan komposisi penyedia jasa, di mana Sebage Helau memperoleh 10 paket, CV Intip Jaya lima paket, CV Anugerah Cahaya Gemilang juga lima paket, sementara PT Wahana Raharja Perseroda dengan dua paket, dan CV Vinna Perdana menangani satu paket. (sugi)