Prov. Lampung|KBNI–News|Program Reboisasi Hutan Lindung (RHL) melalui penanaman bibit pohon durian dan alpukat yang ditangani Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, diduga menyimpan masalah.
Di mana tengara proyek RHL Dishut Lampung senilai Rp 2,1 miliar itu bermasalah? Mulai dari proses pengadaan bibit alpukat dan durian yang direkayasa, yang terindikasi adanya unsur pelanggaran atas aturan pengadaan barang dan jasa, serta terkesan dipaksakan waktu penanamannya yaitu saat musim kemarau sehingga bibit durian dan alpukat tersebut terancam tidak tumbuh.
Adanya program RHL Dishut Lampung yang diduga bermasalah ini menjadi perhatian ormas Laskar Lampung.
“Kami menduga oknum pejabat Dishut telah menghambur-hamburkan uang rakyat. Motif dan pelakunya sama, yakni melibatkan Kelompok Tani Hutan (KPH). Seperti dalam proses pengadaan bibit alpukat dan durian, tampak sekali penuh rekayasa, dan kami menduga melanggar aturan barang dan jasa,” kata Sekretaris Umum Laskar Lampung, Panji Nugraha, SH, Senin (18/3/2024), sebagaimana dikutip dari tintainformasi.com.
Panji Padang Ratu -sapaan akrab sekretaris umum Laskar Lampung itu- menguraikan adanya dugaan program RHL melalui penanaman bibit durian dan alpukat tersebut bermasalah.
“Memang, belanja bibit durian dan alpukat pada tahun anggaran 2023 itu dilaksanakan oleh pihak ketiga atau rekanan secara e-catalog. Tapi berdasarkan pengamatan di lapangan, hal ini tidak dibenarkan. Karena terindikasi adanya unsur kesengajaan yang dilakukan para pejabat Dinas Kehutanan dengan cara memecah-pecah paketnya,” kata dia.
Konkritnya? Panji menjelaskan, semestinya proyèk tersebut dilaksanakan satu atau dua paket saja. Baik untuk pengadaan bibit alpukat maupun durian. Namun faktanya, proyek tersebut dipecah menjadi banyak paket. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa.
“Karena secara nyata dapat dilihat, di mana spesifikasi bibit sama, item belanja sama, dan harga satuan juga sama. Apalagi proyek tersebut dikerjakan oleh tiga perusahaan dari total 17 paketnya. Tentu ini menambah kecurigaan pada pejabat di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, selain menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa karena memecah paket, proyek ini juga diduga kocok bekem,” ungkapnya lagi.
Lalu apa kata pejabat Dishut Lampung soal ini? PPK yang bernama Faisol dan PPTK bernama Awal Budiantoro, membenarkan tahun 2023 lalu Dishut Lampung memiliki proyek RHL berupa pengadaan bibit alpukat dan durian dari APBD dengan nilai Rp 2,1 miliar yang dikerjakan oleh tiga perusahan e-warung menggunakan sistem e- catalog.
Dijelaskan, perkerjaan pengadaan bibit tersebut dipecah menjadi tiga kontrak dengan cara pembelian sisitem e- catalog, yang kemudian dibagikan, ditanam, dan disebar di 13 kabupaten se-Lampung.
“Untuk kuota penyebaran bibit durian dan alpukat di setiap kabupaten, kecuali Kota Bandar Lampung tidak ada. Dan saat ini proyek pengadaan bibit tersebut sudah selesai dan sudah tertanam,” kata Faisol diaminkan Awal selaku PPTK.
Mengenai teknis pengadaan dan tidak adanya pembanding harga dan mutu bibit, Awal mengaku sudah sesuai prosedur belanja dengan menggunakan e-warung yang memiliki sertifikat bibit.
“Proses pengadaan sudah sesuai prosedur. Kami telah mengklik e-warung distributor yang memiliki sertifikat bibit,” ungkap Awal. (sugi)