Bandarlampung|KBNI–News|Masyarakat selaku pengguna hasil manfaat dari proyek pembangunan Jalan rabat beton di Jl. Way Rilau Umbar yang terletak di Pekon Tanjung Raja, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, dengan anggaran senilai Rp4 milyar lebih nampaknya harus kecewa dengan hasilnya yang diduga tidak sesuai dengan kualitas.
Indikasi penyimpangan sangat kentara sekali pada pelaksanaan di lokasi proyek yang berasal dari APBD Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tersebut. Bersama warga setempat, wartawan media ini dibawa ke lokasi pengerukan pasir di sungai tidak jauh dari titik pengerjaan jalan.
Menurut warga, pasir yang diangkut dari sungai tersebut selanjutnya dimasukan ke dalam molen untuk diaduk bersama batu split dan semen. Material pasir yang digunakan diduga tidak sesuai dengan kualitas dan standar matrial sesuai ketentuan yang berlaku. “Pasirnya bercampur tanah/lumpur digunakan untuk bahan campuran adukan rabat beton yang diaduk dalam molen selanjutnya digunakan dicor pada hamparan rabat beton” ujar salah satu warga berinisial As.
Hal tersebut patut diduga material pasir yang digunakan bukan berasal dari tambang pasir yang bersertifikasi lulus uji laboratorium dan memiliki kualitas sesuai standar mutu yang disyaratkan untuk digunakan.
Di lokasi pekerjaan selain tidak memasang papan nama proyek, rekanan juga tidak membuat jalan sementara sehingga warga kesulitan melewati jalan yang sedang dibangun. Padahal, idealnya proyek jalan di dalam RAB terdapat item pekerjaan pembuatan jalan sementara yang diduga tidak dilaksanakan pihak rekanan.
“Kami terpaksa melewati jalan satu-satunya yang biasa kami lewati yang kondisinya hancur akibat pekerjaan proyek dan rawan jatuh kecelakaan. Pihak pemborong (rekanan.red) sama sekali tidak ada itikad membuatkan jalan sementara” tutur As.
Pada item pembesian diduga tidak sesuai dengan spesifikasi baik ukuran besi maupun pola pemasangannya terkesan asal pasang. Sehingga dikhawatirkan hasilnya tidak kokoh dan hasil fisiknya diduga tidak bertahan lama.
Ketika dimintai keterangan, pekerja di lokasi hanya menyebutkan bahwa proyek tersebut berasal dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, selebihnya tidak menggubris dengan alasan tidak tau menau. Berdasarkan cek melalui LPSE diketahui nama proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Umbar – Putih Doh (Link. 045) di Kabupaten Tanggamus, pelaksana CV. Magan Jaya, dengan nilai kontrak Rp. 4.104.141.000.
Dari hasil penelusuran media ini, alamat kantor CV rekanan pelaksana diduga fiktif di lokasi alamat kantor adalah rumah tinggal warga bukan kantor kontraktor.
Sementara itu, pihak dinas BMBK Provinsi Lampung melalui Plh. Kadis, Muhammad Taufiqullah saat hendak dikonfirmasi tidak bisa ditemui dan melaui sambungan ponsel tidak menjawab, meski centang biru tanda dibaca chat whatsapp tidak dibalas.
Hingga berita ini ditayangkan baik dari pihak rekanan maupun dinas terkait tidak ada yang memberikan tanggapan alias bungkam. Hal ini patut diduga ada unsur pembiaran terhadap indikasi penyimpangan yang diduga berpotensi korupsi berjamaah.(TIM/Red)