Bandarlampung|KBNI–News|Proyek rabat beton di Kampung Kroy, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek ini diduga sebagai “proyek siluman” karena tidak adanya plang informasi yang biasanya menunjukkan transparansi pendanaan dan detail pelaksanaan proyek.(14/12/2024)
Mulyadi, Ketua Laskar Merah Putih Kota Bandar Lampung, merasa prihatin atas kondisi tersebut. “Saya bersyukur ada proyek perbaikan jalan di kampung kami, tetapi sangat disayangkan tidak ada informasi tentang asal-usul proyek ini. Kualitas pengerjaannya pun sangat memprihatinkan, ketebalan jalan tidak merata dan banyak yang tidak sesuai standar,” ujarnya geram.
Lebih lanjut, Mulyadi mengungkapkan adanya praktik yang mencurigakan. Setelah pemberitaan mengenai proyek ini viral, pemborong mengirim seorang bernama Rian untuk memberikan uang senilai Rp 500 ribu kepada masyarakat dan wartawan yang mengkritisi proyek tersebut. “Apa maksud memberikan uang kepada kami sebagai kontrol sosial? Ini seperti mencoba membungkam kami. Kami menolak uang itu dan meminta pihak berwenang segera turun tangan,” tambah Mulyadi.
![](https://kbninewstex.com/wp-content/uploads/2024/12/Screenshot_2024-12-13-20-45-44-45.jpg)
Senada dengan itu, Nawawi, warga setempat, juga mengungkapkan kekesalannya. “Ini uang rakyat, harus dikerjakan dengan benar. Kami warga di sini bahkan tidak tahu dari mana proyek ini berasal. Kualitas pengerjaannya pun sangat buruk, di pinggir tebal, di tengah tipis. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Nawawi.
Nawawi juga mengonfirmasi bahwa ia sempat menerima titipan uang dari orang kepercayaan pemborong. “Rian datang membawa uang Rp 500 ribu, katanya untuk wartawan yang meliput proyek ini. Setelah saya konfirmasi ke wartawan, mereka juga menolak. Saya minta Rian sampaikan ke bosnya, kerjakan proyek ini sesuai aturan,” jelas Nawawi.
![](https://kbninewstex.com/wp-content/uploads/2024/12/Screenshot_2024-12-14-08-07-06-40.jpg)
Keberadaan plang proyek yang wajib dipasang dalam proyek yang dibiayai APBN atau APBD, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi sorotan utama. Tanpa plang tersebut, masyarakat tidak dapat mengetahui sumber anggaran dan rincian biaya proyek yang menggunakan dana publik.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemborong atau instansi terkait. Warga berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk memastikan proyek ini dikerjakan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
“Jika dibiarkan, kualitas jalan seperti ini tidak akan bertahan lama. Kami hanya ingin transparansi dan pekerjaan yang layak untuk kepentingan bersama,” tutup Nawawi.(Sugi)