Proyek Siluman Muncul Di Kelurahan Jagabaya II Wayhalim,Diduga Melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,

Bandar Lampung,|KBNINews|proyek pengaspalan jalan gang yang berada di jl. pulau Buton GG kancil kelurahan Jagabaya II kecamatan Wayhalim kota bandar Lampung tidak ada papan nama serta para pekerja tidak menggunakan Septy pengaman. dan proyek pengaspalan tersebut terlihat sangat tipis.
 
Proyek pengaspalan yang diperkirakan dengan panjang 260 meter serta lebar dua meter tersebut terlihat sangat tipis. yang di perkirakan dalam tempo beberapa bulan kemudian akan mudah hancur dan berpotensi merugikan uang negara.
 
Menurut keterangan warga sekitar lokasi bahwa proyek pengaspalan tersebut sangat di sayangkan terlalu tipis.
” Entah berapa nilai proyek ini terlihat tipis sekali, kami perkirakan beberapa bulan saja akan cepat rusak, dan kami lihat selama proses pengerjaannyapun tidak ada pelang atau papan namanya. Bahkan para pekerja juga tidak menggunakan rompi dan sepatu serta helem, biasanya kalau proyek ini berasal dari dinas PU Perkim pekerjanya menggunakan baju rompi sepatu serta helem pengaman,terang warga sekitar.
 
Papan nama sangat penting sebagai sarana masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.
 
Pasalnya, di lokasi proyek tersebut tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.
 
Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.(RED)