PT Sugar Group Companies Bakar Lahan Tebu,Ketua DPD Pekat IB Tuba Andri WK,Keluhkan Dampak Lingkungan,

Tulang Bawang| KBNINews|PT Sugar Group Companies (SGC) kembali melakukan pembakaran lahan. Tampak asap tebal dan hitam di Jalan Lintas Sumatera Astra Ksetra, Menggala, Tulangbawang, pada tanggal 21 Maret dan 12 Mei 2023. Pembakaran lahan biasa dilakukan oleh SGC usai panen.

Namun pembakaran lahan tersebut menimbulkan dampak dan membahayakan lingkungan sekitar. Kebakaran dapat merembet ke kebun milik warga dan mematikan ekosistem yang ada.

Tak hanya itu, pembakaran lahan juga menimbulkan polusi udara yang mengganggu pernafasan manusia akibat karbondioksida yang meningkat.

Bahkan, asap dan abu hasil pembakaran lahan masuk ke rumah – rumah warga hingga menyebabkan lantai rumah hitam dan sumur dapat tercemar akibat dampak pembakaran tersebut.

Ormas Pekat IB Tulangbawang meminta pemerintah daerah maupun pusat dapat menindak tegas SGC yang melakukan pembakaran lahan, yang dinilai melanggar sejumlah peraturan. Diantaranya, UUD 1945 pasal 5ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 27 dan 33; UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;

UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Kehutanan; UU RI No. 39 tahun 2024 tentang Perkebunan; UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup; PP RI No. 4 tahum 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan/Lahan.

“Kami ormas Pekat IB Tulangbawang meminta kepada pihak manajemen SGC agar patuh terhadap peraturan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran hutan/lahan tebu yang sengaja dibakar,” ujar Andri WK, dikonfirmasi, pada Senin malam (22/5/2023).

Dia berharap, pihak manajemen dapat merespon positif dan melakukan tindakan tindakan hukum yang nyata demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tulangbawang.

“Hal ini tidak bisa didiamkan karena sangat berdampak kepada warga dan sangat merugikan warga hingga terjadinya pencemaran lingkungan,” tandasnya.

Dari informasi warga setempat, pembakaran lahan dilakukan SGC pada setiap panen, hal ini dilakukan karena tebu yang dibakar menghasilkan lebih banyak air. Namun sayangnya pembakaran lahan berdampak kepada timbulnya pencemaran lingkungan.(HERVITA)