Ratusan Proyek Belum Dibayar Lunas, Pemkab Tanggamus ‘Sikat’ Dana Pusat Hampir 50 Miliar

Tanggamus|KBNINews|Kondisi keuangan Pemkab Tanggamus yang morat-marit, berakibat pada belum terbayar lunasnya ratusan kegiatan proyek pembangunan di tahun anggaran 2023 silam.

Sebagaimana diketahui, jumlah utang Pemkab Tanggamus pada tahun 2023 kemarin mencapai angka Rp 145.111.683.250,33. Naik jauh dibanding utang tahun 2022 sebesar Rp 42.987.858.219,17.

Diantara belanja pada pihak ketiga yang belum mampu dibayarkan itu terjadi pada Dinas PUPR. Dimana pada tahun 2023 lalu terdapat 370 jumlah kontrak kegiatan, dengan total anggaran Rp 106.880.076.846,33. 

Meski realisasi fisik telah 100%, sampai akhir tahun 2023 kemarin Pemkab Tanggamus baru melakukan pembayaran sebesar Rp 11.696.388.428,00 saja atau 10,94%. Yang sampai saat ini belum terbayar sebanyak Rp 95.183.688.418,33.

Begitu juga pada Dinas Pendidikan. Dengan 91 jumlah kontrak pada tahun 2023 beranggaran Rp 56.838.317.430,00, baru terbayar Rp 49.895.196.220,00. Yang masih menjadi utang kepada pihak ketiga sebanyak Rp 6.943.121.210,00. 

Dinas Kesehatan pun mengalami persoalan serupa. Dari 11 jumlah kontrak kegiatan dengan anggaran Rp 1.404.033.843,00, baru terbayar Rp 771.073.920,00. Yang menjadi utang Rp 632.959.923,00.

Dalam kondisi keuangan yang morat-marit itulah –demikian dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024, akhirnya pengelola dana Pemkab Tanggamus pun kalap, sehingga “disikatlah” anggaran dari transfer pemerintah pusat yang telah dibatasi penggunaannya atau restricted cash, sebesar Rp 49.107.017.882,18. 

Dana hampir Rp 50.000.000.000,00 yang “disikat” itu berasal dari sisa DAK, DID program penurunan stunting, DBH sawit untuk kegiatan infrastruktur, DAU SG bidang pendidikan, DAU SG bidang kesehatan, DAU SG tambahan dukungan pendanaan kelurahan, dan DAU SG tambahan dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian PPPK, dengan total sisa dana Rp 70.985.036.328,84.

Digunakan untuk apa saja sisa dana pemerintah pusat yang jelas-jelas telah memiliki ketentuan: dibatasi penggunaannya itu? Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan Kepala Sub Bidang Kebijakan Belanja dan Pengelolaan Kas Daerah, analis keuangan pusat dan daerah, dan Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran, BPK berhasil mengungkap permainan “menggeser” anggaran tersebut. Jadi untuk apa?

1. Sisa DAU SG bidang pendidikan, kesehatan, dan kelurahan sebesar Rp 22.271.233.942,84 dipakai untuk memenuhi belanja bantuan keuangan pada desa berupa alokasi dana pekon (ADP), bagi hasil pajak dan retribusi daerah. 

Merunut ketentuan peraturan perundang-undangannya, ADP seharusnya diambilkan dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah dengan alokasi paling sedikit 10% dengan jumlah Rp 64.680.253.672,00. Namun karena tidak tersedia dana di kas daerah, maka sisa DAU SG pun seluruhnya “disikat”, dengan total Rp 22.271.233.942,84 tersebut.

2. Sisa DAU SG penggajian PPPK sebanyak Rp 27.262.693.221,00 dipakai untuk menambah dana APBD yang tidak mencukupi untuk membayar gaji PPPK pengangkatan dibawah tahun 2022, sebesar Rp 53.581.886.132,00.

Langkah yang dilakukan Pemkab Tanggamus ini tentu saja telah melanggar PMK 212/PMK.07/2022, yang menyatakan DAU penggajian formasi PPPK merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023. (sugi)