Reffandho C :Korban Pengeroyokan Dengan Tiba-Tiba Menjadi Tersangka, Inikah Tren Baru Hukum Di Indonesia,?
Bandar Lampung, | KBNINEWSTEXS.COM |
Reffandho sang Korban Pengeroyokan butuh kepastian Hukum dari polresta kota bandar lampung, hal ini di sampaikan nya oleh korban dugaan pengeroyokan reffandho yang melapor pada tanggal 10 Mei 2021 di Polresta Bandar Lampung.
Tetapi aneh bin ajaibnya Reffandho awalnya melapor ke polresta bandar Lampung sebagai koban, namun berjalannya waktu tiba tiba korban juga di panggil dengan surat panggilan sebagai Tersangka,ada apakah sebenarnya yang terjadi?kok bisa korban Pengeroyokan sekaligus sebagai Tersangka,?
Hal ini di sampaikan nya oleh reffandho sebagai terduga korban penganiayaan dan pengeroyokan.
Reffando mengatakan,:
“Saya lapor ke Polresta bandar Lampung pada tanggal 10 Mei 2021 lalu dengan nomor TBL/LP/B-1/1039/V/2021/SPKT/ Polresta bandar Lampung, di dalam kronologi laporan tersebut saya di keroyok oleh dua orang pelaku yang mana salah satu pelaku pengeroyokan itu adalah berprofesi sebagai calon seorang hakim yang berinisial AR. Pada waktu kejadian pengeroyokan tersebut AR mencekek leher saya, kemudian pelaku yang kedua adalah seorang mahasiswa hukum dari Unila yg mana pelaku ke dua tersebut memukul saya 4-5 kali.
Setelah kejadian pengeroyokan tersebut saya melakukan visum dan kemudian setelah mendapatkan hasil visum dr RS Abdul Moelok tersebut saya sampaikan ke penyidik serta melaporkan bahwa saya di aniaya dan di keroyok oleh para pelaku sehinga akhirnya polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.
Tanpa ada informasi yang jelas, tiba tiba pada tanggal 26/Januari/2022 saya di panggil oleh penyidik dan saya selaku korban pengeroyokan ditetapkannya menjadi tersangka dengan no LP/B-1/1041/V/2021/SPKT /POLRESTA BANDAR LAMPUNG, ada apa kah sebenarnya ini? Tanya korban dengan nada mengeluh”.
Di sisi lain media ini juga mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada penyidik BRIPTU BOBY AFRIYADI selaku penyidik yang memanggil REFFANDHO pada tanggal 27/1/2022 via WhatsApp, namun tak ada jawaban darinya dan hanya terlihat centang dua tanda bahwa WhatsApp dari media ini telah dibaca oleh penyidik tersebut namun tak di jawab ada apakah sebenarnya?
Hingga berita ini di terbitkan media ini belum dapat tanggapan dari pihak penyidik yang menangani persoalan tersebut.(red)