Sengketa Tanah Desa Negara Batin Lampung Timur Semakin Memanas,Brahim:Kami Di Kalahkan Oleh Majlis hakim Dengan Pertimbangan Yang Tidak Objektif’
Lampung Timur| KBNI–NEWS| Sengketa tanah desa negara batin Lampung timur Terus memanas, pasalnya warga adat desa tersebut merasa di kalahkan dalam persidangan oleh majelis hakim yang memenangkan PT Austasia stofed yang bergerak di bidang ternak sapi,(18/04/2023)
Dampak dari putusan majelis hakim Lampung timur “N” selaku warga adat desa negara batin kini mengajukan kasasi,
“,Ya pada saat perkara di putuskan oleh majelis hakim maka kami mengajukan banding dan saat ini dalam tahap kasasi sebab menurut kami dengan bukti bukti yang kami miliki putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta fakta yang ada,Kami di kalahkan oleh majlis hakim dangan pertimbangan pertimbangan yang tidak objektif, ungkapnya,
Ibrahim,selaku warga adat desa negara batin menerangkan kronologi tanah tersebut,
“,bahwa semula tanah tersebut adalah tanah adat pada tahun 1967 dan tanah tersebut di buka oleh Rd siwo Dul untuk peladangan,dan pada tahun 1981 Rd siwo Dul meninggal dunia dan tanah tersebut turun kepada Abdul Wahab anak dari Rd siwo Dul sesuai dengan ba. pemeriksaan tanah 1,8,1988,dengan kata lain tanah tersebut merupakan tanah hak milik Abdul Wahab,yang di dapat dengan cara sesuai dengan peraturan adat desa negara batin pada tahun1982,tuturnya.
dan Ibrahim menjelaskan,”pada tahun 1990 penyimbang adat menjual tanah adatnya kepada PT tippindo seluas 300 hektar yang di luar tanah milik Abdul Wahab.(tanah hutan yg belum di buka oleh masyarakat adat)
Tetapi surat HGU tippindo menjadi 425 hektar pada Tahun 1993, dan penyimbang adat mengirim surat keberatan ke BPN untuk mengeluarkan tanah 125 hektar dari peta HGU PT tippindo (inclave) termasuk tanah Abdul Wahab , tetapi pihak BPN pada saat itu hanya menjawab sepenggal alasan “siapa siapa yang melepaskan tanah adat,kata pihak BPN”dan pada tahun 2005 tippindo beralih ke PT austasia stock feed yang bergerak di bidang ternak sapi serta pada tahun 2007 camat Jabung di gugat oleh penyimbang adat melalui sudara haliyun dengan kuasa khusus terkait penerbitan AJB yang menjadi dasar terbitnya HGU PT tippindo atau PT Austasia setofed dan pada tahun 2008 PT Austasia setofed berdamai dengan penyimbang adat desa negara batin tetapi tidak melibatan Abdul Wahab, perjanjian damai yang salah beda objek tetapi semua di klop kan sesuai pesanan mereka”ungkap Ibrahim menjelaskan.
Hal senadapun di ungkapkan oleh Muhammad Nur selaku penyimbang adat/seteho batin no3 desa negara batin Lampung timur.
muhammad nur dirinyapun juga menjadi saksi dari pihak Abdul Wahab,
“,apa yang saya terangkan di muka pengadilan adalah fakta,
Tetapi itulah mungkin Karena saya saksi dari pihak tergugat (masyarakat kecil)yang sengaja di kriminalisasi,ya kesaksian saya tidak menjadi pertimbangan,ungkap M Nur.
“Pada tahun 2017 ada proyek strategis negara berupa bendungan gerak jabung yang air bendungannya meluap menggenang di tanah tanah milik warga, hingga berdampak pada tanah dan kelapa sawit serta tanaman lainnya milik Abdul Wahab,pada saat pihak BPN melakukan pengukuran tanah yang terkena dampak banjir tersebut pihak yang hadir hanya BPN bersama Abdul Wahab,tidak ada satupun dari pihak perusahaan yang hadir pada saat itu.
Tetapi lebih lucunya di pengumuman yang sepihak itu Abdul Wahab hanya di nyatakan sebagai penggarap, dan pemilik tanah yang sah di nyatakan oleh pihak BPN adalah PT Austasia stock feed kami di sidik di Polda Lampung akibat laporan pihak perusahaan dan kami di sangkakan menyerobot lahan dan pemakai lahan tanpa izin,
lucunya penyidikan ini tidak berujung entah sampai kemana,selang beberapa bulan kemudian kami di panggil oleh bupati lampung timur dan kami disarankan untuk menyepakati 50:50 dari dana konsinyasi dengan syarat kami harus mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah perusahaan PT austasia stock feed dan kami tetap bertahan,
selang beberapa bulan kemudian kami di panggil oleh gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk di mediasi,dan hasilnya masih sama kami di sarankan untuk menerima dana konsiyansi 50:50 dengan PT Austasia stofed dan setelah itu mengalami kebuntuan, kami tetap berladang seperti biasa,Beber M.Nur.
Lanjut M.Nur, Sekitar Oktober 2022 kami di gugat oleh PT Austasia di pengadilan negri Sukadana Lampung timur.
“Sebagai warga negara yang baik tentunya kamipun menghadapi panggilan tersebut bersama dengan kuasa hukum kami, dan kami berharap keadilan dapat berpihak kepada kebenaran,tetapi alhasilnya apa mau di kata keadilan hanya isapan jempol, kami hanya masyarakat kecil,ungkap M.Nur
Lebih lanjut M.Nur menjelaskan,”Kami di Kalahkan oleh majlis hakim Dengan Pertimbangan pertimbangan yang tidak objektif:
1, keterangan saksi baik saksi PT atau saksi kami menyatakan di bawah sumpah bahwa Abdul Wahab sudah turun temurun menguasai dan memiliki tanah tersebut dengan surat surat yang sah,tetapi hal ini tidak menjadi pertimbangan majlis hakim, dan majlis hakim hanya mengambil pertimbangan sertifkat adalah alas hak tertinggi,
Dan majelis hakim mengenyampingkan fakta fakta persidangan bahwa proses terbit sertifikat tersebut cacat administrasi dan cacat hukum.terang M.Nur Selaku penyimbang seteho no3.
2,Warkah atau buku tanah tidak di hadirkan oleh BPN Lampung timur yang seharusnya bisa mengurai permasalahan ini dan menjadi dasar terbitnya sertifikat tanah tersebut.
3,Pada saat PS (pemeriksaan setempat)
Majlis hakim hanya turun ke satu objek, dan tidak semua objek,
4,majlis hakim tidak pernah memeriksa dan mau menerima fakta bahwa tanam tumbuh di atas lahan tersebut adalah kami yang menanam dan hal itu sudah ber berpuluh-puluh tahun lamanya, tetapi kami malah di nyatakan bahwa kami telah melawan hukum,hukum yg mana,?
Kami menduga BPN Lampung timur ada kong kalikong dengan pihak perusahaan yang bergerak di bidang ternak sapi tersebut, kami sudah mengirim surat keberatan ke BPN tetapi tidak ada tindak lanjut,,mungkin dalam waktu dekat BPN Lampung timur akan kami gugat di PTUN atas maal administrasi yang BPN lakukan terkait sertifikat HGU dan HGB PT Austasia stock feed feedlot Jabung,ungkap m.Nur selaku Penyimbang seteho No 3.
Ibrahim selaku warga adat desa negara batin Lampung timur menambahkan, dalam harapannya.
“,menurut kami putusan tersebut menghasilkan pertimbangan dan putusan yang salah,kami sangat menyesalkan putusan yang kami nilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil seperti kami, kami beharap pihak mahkamah agung untuk dapat menyoroti hal ini agar kami selaku masyarakat kecil mendapatkan keadilan yang seadil adilnya,dalam kasus ini jg terlalu banyak instansi yang terlibat dan sudah berlarut-larut,
saya harap kepada bapak presiden Jokowidodo dan bapak-bapak yang berwenang di tingkat Jakarta sana untuk dapat memberikan kami keadilan yang benar benar adil, serta besar harapan kami semoga kepada bapak Mahfud MD juga bisa memantau kasus ini sehingga bisa sampai ke presiden RI,terlalu banyak kong kalikong di dalam proyek strategis negara bendungan gerak jabung ini ungkap Ibrahim dengan penuh harap.(red)