Sidik Tengara Tipikor PT LEB: Kejati Lampung Menuai Dukungan

Prov. Lampung|KBNINews|Mencuatnya kabar bila Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menyidik perkara yang ditengarai merupakan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan nilai tidak kurang dari Rp 271,5 miliar, mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan.

Tak ayal, apa yang tengah dilakukan aparat Kejati Lampung mendapat dukungan atau apresiasi. Iwan Hamid, seorang mahasiswa Universitas Lampung (Unila), Jum’at (1/11/2024) kemarin, secara khusus mengirim pesan melalui WhatsApp ke media ini.

“Sampaikan salam hormat dan kebanggaan kami dari kalangan mahasiswa Lampung kepada Kejati yang mulai berani membongkar praktik korupsi. Sudah terlalu lama berbagai perilaku meraup uang rakyat dan uang negara dilakukan banyak orang. Kini saatnya Lampung dibersihkan dari praktik-praktik kotor semacam itu,” tulis Iwan Hamid.

Dukungan kepada Kejati juga disampaikan Ketua Umum DPP Laskar Lampung Indonesia (LLI), Nerozeli Agung Putra Kunang. 

“Laskar Lampung mendukung penuh Kejati Lampung untuk mengusut dan menuntaskan kasus dugaan korupsi pada PT LEB yang telah merugikan keuangan negara ratusan miliar,” ujar Nero, Jum’at (1/11/2024) kemarin, sebagaimana dikutip dari radarcybernusantara.com.

Nero menegaskan, harapan besar masyarakat Lampung dipundak Kajati Lampung yang baru, Dr. Kuntadi, SH, MH, untuk dapat menuntaskan kasus-kasus megakorupsi yang ada di Lampung.

Sementara, Pj Gubernur Lampung, Samsudin, menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10% di PT LEB itu ke Kejati Lampung.

“Kami serahkan ke Kejati bagaimana proses dan mekanisme yang berlaku. Saya percaya bahwa Kejati bisa melakukan proses dengan sebaik-baiknya,” kata Samsudin, Jum’at (1/11/2024) pagi, selepas melantik Fredy SM sebagai Pj Sekdaprov Lampung.

Menurut Samsudin, kasus ini menjadi sebuah peringatan bagi para pejabat lainnya, baik pemerintahan maupun BUMD, untuk mentaati aturan yang berlaku.

“Ketika kita taat akan aturan yang berlaku, maka inshaallah akan selamat, dan inshaallah tidak akan ada persoalan,” ucapnya seraya tersenyum.

Hal senada disampaikan anggota DPD RI, Drs. H. Ahmad Bastian Sy. Senator asal Lampung ini berharap, proses penegakan hukum terkait skandal tengara tipikor di PT LEB berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku, profesional, dan menerapkan azas praduga tidak bersalah.

Ia mengimbau pihak-pihak yang menurut penyidik memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut agar bisa bersikap kooperatif guna kelancaran proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Lampung.

Sedangkan mantan Direksi PT LEB, H. Nuril Hakim Yohansyah, menyatakan rasa syukurnya. Karena ia tidak lama mengemban jabatan tersebut dan mengajukan pengunduran diri.

“Saya bersyukur hanya sebentar menduduki jabatan tersebut. Dari awal memang saya merasa ada yang ‘tidak beres’. Maka, saya mengajukan pengunduran diri,” kata Nuril Hakim Yohansyah, Kamis (31/10/2024), sebagaimana dikutip dari be1lampung.com.

Sebagaimana diketahui, Kejati Lampung telah menaikkan status penyelidikan terhadap dugaan kasus tipikor pada PT LEB ke penyidikan. Bahkan telah dilakukan penggeledahan terhadap kantor anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut, serta enam tempat lainnya, baik di Bandar Lampung maupun Lampung Timur.

Dari penggeledahan telah diamankan uang tunai sebanyak Rp 670 juta, dalam bentuk sukuk bunga senilai Rp 1,3 miliar, dalam bentuk mata uang asing yang dikonversikan senilai Rp 206 juta, serta jam tangan mewah, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, dan satu mobil jeep Suzuki Katana. 

Dalam kasus tipikor terkait pengelolaan dana participating interest 10% ini, ditengarai terjadi penyimpangan dana sedikitnya Rp 271,5 miliar. Jumlah tersebut diterima PT LEB sebagai anak usaha PT LJU dari Pertamina Hulu Energi.

Terkait kasus ini, Kejati Lampung telah memeriksa sembilan orang saksi. Melalui konperensi pers Kamis (31/10/2024) petang, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan dan mendalami perkara dugaan tipikor tersebut, dan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, termasuk petinggi di Pemprov Lampung.

Sumber media ini Jum’at (1/11/2024) malam mengungkapkan, pekan depan tim penyidik dari pidsus Kejati Lampung akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari lingkungan Pemprov Lampung. Sampai saat ini, baru Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung yang telah diperiksa.

“Ada beberapa yang akan diperiksa dari pemprov. Soal waktu dan nama-namanya, penyidik yang berwenang menentukan. Tapi, semua yang dimintai keterangan dipastikan mengetahui persoalan di PT LEB terkait PI tersebut,” kata sumber itu seraya memastikan mantan Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, yang baru memasuki masa pensiun termasuk yang akan dimintai keterangan oleh tim penyidik. (sugi)