Provinsi Lampung|KBNI–News|Sungguh amat sangat berlebihan perhatian Pemprov Lampung terhadap SMA Kebangsaan. Selain dikucuri dana belanja beasiswa dengan jumlah miliaran rupiah selama lima tahun berturut-turut sehingga SMA/SMK negeri maupun swasta lain tidak memperoleh dana yang tersedia, masih pula dibangunkan prasarana dengan nilai proyek sebesar Rp 3.000.000.000,00 lebih.
Menurut penelusuran, pada tahun 2022 Pemprov Lampung menganggarkan belanja hibah yang direalisasikan dalam bentuk barang dan uang, di antaranya pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
Belanja hibah tersebut lima di antaranya berupa pekerjaan proyek. Salah satunya pembangunan prasarana pada SMA Kebangsaan, dengan nilai total Rp 3.827.515.000 yang dikerjakan oleh CV L.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik, pekerjaan pembangunan prasarana pada SMA swasta yang didirikan pada 12 April 2013 oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, itu diketahui terjadi kekurangan volume sebagaimana kontrak kerja. Bila dikalkulasikan nilainya mencapai Rp 12.631.782,69.
Adanya praktik penganak-emasan terhadap SMA Kebangsaan selama lima tahun terakhir dalam menerima gelontoran dana APBD Provinsi Lampung ini, sayangnya belum mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar. Beberapa kali dihubungi melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan, birokrat sejati yang kini lebih memprioritaskan “tugas sampingan” sebagai Pj Bupati Mesuji tersebut, sampai berita ini ditayangkan, tidak merespon.
Pun upaya mendapatkan keterangan dari Yanuar Irawan, ketua Komisi V DPRD Lampung, yang merupakan mitra kerja Disdikbud, tidak mendapat tanggapan positif.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022, dana belanja beasiswa bagi anak didik sekolah menengah yang dikelola Disdikbud Lampung sepenuhnya hanya diperuntukkan kepada 30 siswa SMA Kebangsaan.
Puluhan bahkan ratusan SMA/SMK swasta maupun negeri lainnya, tidak kebagian dana dari APBD yang merupakan uang rakyat tersebut. Pemprov mengalokasikan dana bantuan melalui BOSDA untuk siswa miskin dan berprestasi yang bersekolah di luar SMA Kebangsaan.
Itu pun jumlahnya sangat tidak berbanding. Bila setiap siswa dari 30 anak didik di SMA Kebangsaan memperoleh bantuan SPP dari Disdikbud sebesar Rp 3.000.000 perbulannya, siswa-siswi di luar SMA Kebangsaan hanya dikucuri Rp 1.000.000 perbulan dan Rp 1.560.000 untuk SMK dari dana BOSDA.
Tragisnya lagi, selama lima tahun menerima kucuran dana beasiswa mencapai belasan miliar itu, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara tertulis.
Hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung melalui cek fisik lapangan, memang menemukan bukti jika sekolah swasta yang dikelola Yayasan IC dan pada anggaran tahun 2022 menerima kucuran dana beasiswa bagi 30 anak didiknya sebesar Rp 3.735.000.000 itu, telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penerimaan dana rakyat Lampung melalui Disdikbud, namun belum pernah menyampaikan LPJ secara tertulis kepada Disdikbud sejak 2017.
Anehnya lagi, demikian diuraikan BPK Perwakilan Lampung, selama ini LPJ hanya melalui lisan dan hal tersebut diakui oleh Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Lampung, Diona Khatarina.
Menurut catatan BPK, dalam keterangannya Diona Khatarina menyatakan, permintaan LPJ hanya dilakukan secara lisan pada saat pengajuan pembayaran oleh SMA Kebangsaan dan pihaknya tidak pernah menyampaikan permintaan secara tertulis walaupun selama ini SMA Kebangsaan tidak menyampaikan LPJ.
Mengapa demikian? Diona Khatarina yang hampir belasan tahun menduduki jabatan Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Lampung, berkilah dengan menyatakan, karena menganggap dalam perjanjian kerja sama telah terdapat kewajiban Yayasan IC untuk menyampaikan laporan secara periodik.
Akibat tata kelola keuangan yang pertanggungjawabannya cukup melalui lisan tersebut, Disdikbud sempat “dikerjai” oleh SMA Kebangsaan. Terbukti, setelah BPK Perwakilan Lampung melakukan cek fisik lapangan, terungkap ada 3 dari 30 siswa penerima beasiswa Rp 3.000.000 perbulannya, telah pindah atau bukan lagi menjadi pelajar pada sekolah swasta yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Km 75, Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, tersebut.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan bagi SMA Kebangsaan untuk mengembalikan dana beasiswa ketiga anak didiknya yang telah pindah, ke kas daerah sebanyak Rp 156.000.000.
Amburadulnya proses pemberian beasiswa dari Disdikbud Lampung yang menganak-emaskan SMA Kebangsaan selama lima tahun terakhir ini, menurut BPK Perwakilan Lampung, akibat Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar, tidak memedomani ketentuan yang berlaku dan tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan. BPK juga menegaskan, Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung, Diona Khatarina, tidak memastikan penyampaian LPJ oleh SMA Kebangsaan sesuai dengan perjanjian dan kepala SMA Kebangsaan juga tidak melaporkan jumlah penerima beasiswa sesuai dengan kondisi senyatanya.
Menurut BPK, akibat pemberian beasiswa selama lima tahun terakhir hanya untuk SMA Kebangsaan, siswa tidak mampu pada SMA/SMK lainnya yang lebih prioritas, berpotensi tidak mendapatkan beasiswa. Dan tentu saja hal ini sangat merugikan bagi ratusan anak didik lainnya yang sangat membutuhkan bantuan Pemprov Lampung. (sugi).