Pesawaran,| KBNI–News|Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang sesuai dengan ketentuan, tampaknya telah menjadi hal yang langka. Terbukti, setiap tahun selalu saja terjadi indikasi penyelewengan.
Seperti yang terjadi pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Pengelola sekolah negeri dibawah binaan Disdikbud Lampung ini, ditengarai telah menyelewengkan penggunaan dana BOS pada anggaran tahun 2022.
Terungkapnya hal ini berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Lampung, dimana diuraikan, SMAN 1 Gedongtataan, Pesawaran, telah menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sehingga ada penyelewengan dana sebesar Rp 10.514.000. Selain itu, penggunaan yang tidak sesuai juknis senilai Rp 3.300.000.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik oleh BPK Perwakilan Lampung, terdapat bukti pada surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja BOS, nota belanja digunakan lebih dari satu kali atas belanja yang sama, dan tidak terdapat cap toko.
Pun diketemukan adanya kesalahan dalam perhitungan matematis.
Pada buku hasil audit BPK tahun 2022 ditegaskan, dengan penyelewengan penggunaan dana BOS ini, bila tidak segera dikembalikan dipastikan akan merugikan keuangan negara.
Sayangnya, saat akan dikonfirmasi mengenai adanya temuan BPK atas penyelewengan penggunaan dana BOS ini, baik kepala SMAN I Gedongtataan maupun bendahara BOS, dikatakan oleh staf bernama Fitri, sedang tidak ada di tempat.
“Kepala sekolah dan bendahara BOS tidak ada. Katanya hari ini sedang ke kantor dinas di provinsi,” jelas Fitri pada wartawan. (acok/Tim)