Soal Kasus Di BKD, Komisi I Dukung Penegakan Hukum

Provinsi Lampung|KBNINews|Agenda rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Lampung dengan Kepala BKD, Meiry Harika Sari, dan Kepala Inspektorat Lampung, Fredy SM, Selasa (15/8/2023), adalah cara wakil rakyat melihat persoalan secara jelas. 

Meski lebih banyak hanya mendengar tentang kronologis kasus penganiayaan yang terjadi di kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) pekan silam, termasuk tindakan yang telah diambil Pemprov Lampung kepada ASN yang diduga terlibat, menurut Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, I Made Suarjaya, SH, MH, pihaknya mendukung penuh agar masalah yang terindikasi tindak pidana penganiayaan tersebut, diselesaikan melalui jalur hukum.

Dikatakan oleh Made Suarjaya, dalam rapat dengar pendapat, Kepala BKD, Meiry Harika Sari, menjelaskan kronologis hingga peristiwa dugaan penganiayaan terjadi.

Meiry Harika Sari mengemukakan, pada tanggal 6 Agustus malam, kontingen alumni IPDN angkatan XXX diterima pihaknya, dengan jumlah 48 dari 49 orang. Satu yang berhalangan hadir karena sakit dan ada surat izin dari orang tuanya.

Kemudian, begitu jelas Meiry sebagaimana disampaikan Made Suarjaya, pada tanggal 8 Agustus, alumni IPDN angkatan XXX tersebut dikumpulkan oleh para senior dan diberikan arahan.

“Setelah itu baru dikumpulkan khusus yang enam orang. Karena di antara mereka ada yang perempuan, dia diizinkan pulang duluan. Nah, setelah itulah para korban disuruh masuk ruangan,  dipanggil satu persatu. Terjadilah apa yang saat ini menjadi masalah,” tutur Made Suarjaya mengurai penjelasan Kepala BKD Lampung.

Benarkah hanya Deni RZ yang melakukan penganiayaan? “Menurut pengakuannya (Deni, red), yang melakukan ya hanya tunggal, yaitu si Deni saja,” tegas politisi asal Partai Gerindra ini.

Made juga menjelaskan, Inspektur Lampung, Fredy SM, membenarkan bila saat diperiksa tim Inspektorat, Deni RZ mengakui telah melakukan pemukulan, dan hanya dia sendiri. 

Fredy juga menyampaikan, setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Lampung, atas perintah Gubernur Arinal Djunaidi, jabatan Deni RZ sebagai Kabid Mutasi BKD Lampung, langsung dicopot. 

Sementara anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyatakan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I, Kepala BKD mengemukakan bila yang dilakukan para senior kepada lima alumni IPDN angkatan  XXX merupakan bagian dari pembinaan dan sudah menjadi tradisi mereka yang dididik di IPDN. 

“Persoalannya, apakah tradisi itu tetap berlaku saat yang bersangkutan telah lulus dan masuk ke lingkungan birokrasi, ini yang akan kami dalami. Kalau tradisi di suatu lembaga terus dilegalkan begitu saja di tempat yang lain, tentu kurang tepat,” urai politisi asal Partai Demokrat ini, Selasa (15/8/2023) malam melalui telepon. 

Guna mendalami apakah tradisi khas IPDN itu bisa dilakukan saat mereka mulai masuk ke lingkungan pemerintahan, Budiman mengemukakan, bisa saja Komisi I akan mendatangi Kampus Jatinangor untuk meminta penjelasan secara detail mengenai batasan pembinaan bagi para alumni sekolah tinggi kepramongprajaan itu.

“Kita ingin soal tradisi pembinaan khas IPDN ini jelas batasannya, sehingga ke depan tidak terulang peristiwa seperti sekarang,” lanjut Budiman AS.

Mantan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung ini mengapresiasi langkah cepat dan tegas Gubernur Arinal yang mencopot Deni RZ sebagai Kabid Mutasi di BKD Lampung.

“Untuk selanjutnya, kita semua mendukung dilakukannya penegakan hukum yang saat ini masih berproses di Polresta Bandar Lampung,” Budiman menambahkan.

Mengenai adanya pengakuan Deni RZ jika hanya dirinya yang melakukan pemukulan seperti yang disampaikan kepada tim pemeriksa Inspektorat, Budiman meyakini aparat Polresta tentu memiliki cara sendiri untuk mencari benar tidaknya pengakuan Deni.

“Kita percayakan saja penyelesaian perkara di BKD ini kepada APH. Mereka profesional dalam menjalankan tugas selaku penegak hukum,” ucap Budiman. (sugi)