Prov. Lampung|KBNI–News|Perhelatan Pekan Raya Lampung (PRL) 2024 baru akan dihelat mulai 22 Mei hingga 10 Juni mendatang, namun terus saja menuai persoalan. Yang terakhir terkait pernyataan Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto.
Sebagaimana dikutip dari wartalampung.id, Sekdaprov Fahrizal Darminto menyatakan, pemprov menggandeng PT Grand Modern Indonesia sebagai mitra penyelenggara PRL 2024.
“Tahun ini kita telah menunjuk suatu badan usaha untuk melakukan kegiatan PRL 2024. Satu sen pun tidak ada dana APBD di situ. Kita memberikan kepercayaan kepada EO untuk mengorganisasikan itu,” terang Sekdaprov, Fahrizal Darminto, Kamis (16/5/2024) lalu.
Pernyataan Sekdaprov bila PRL 2024 tanpa menggunakan satu sen pun dana APBD Lampung ini ditengarai Samsul Bahri, pengurus Departemen Bidang Hubungan Antar Lembaga Organisasi DPW PEKAT Indonesia Bersatu Provinsi Lampung, sebagai kebohongan kepada publik.
Mengapa sampai ada dugaan Sekdaprov Lampung melakukan pembohongan kepada publik? Samsul merujuk pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/266/B/0.4/HK/2024 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pekan Raya Lampung Tahun 2024.
“Pada point ke-lima (5) keputusan Gubernur itu menyebutkan, biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 pada anggaran masing-masing perangkat daerah. Dan panitia yang dibentuk terdiri dari pimpinan berbagai OPD, dalam hal ini mempunyai tugas pokok di antaranya adalah merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pekan Raya Lampung 2024. Jika dalam keputusan Gubernur Lampung saja tertera menggunakan dana APBD, mengapa Sekdaprov berani bicara tidak satu sen pun ada dana APBD? Hal ini merupakan indikasi jika ia telah melakukan kebohongan kepada publik,” kata Samsul Bahri, Jum’at (17/5/2024) malam.
Aktivis antikorupsi ini meminta Sekdaprov Fahrizal Darminto menyampaikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung dalam surat keputusannya terkait pelaksanaan PRL.
“Risikonya dengan pernyataan Sekdaprov itu, kalau ternyata ada dana APBD yang dipergunakan terkait kegiatan PRL 2024, berarti terjadi penyimpangan anggaran dan itu masuk unsur tindak pidana korupsi. Jangan sampai nanti hal ini malah menjerat Sekdaprov kedepannya,” tutur Samsul Bahri lagi.
Secara khusus ia meminta DPRD Lampung untuk mengawasi penggunaan dana APBD terkait kegiatan PRL 2024. Karena masyarakat berhak mengetahui penggunaan uang rakyat tersebut sesuai ketentuannya.
“Sekdaprov mestinya malu, karena yang ia sampaikan justru bertentangan dengan keputusan Gubernur. Tapi boleh saja ia tetap dengan pernyataannya itu, nanti kita sama-sama buktikan dalam proses pemeriksaan penggunaan dana APBD 2024. Jika ada dana yang dipakai untuk PRL, itu bukti Sekdaprov Lampung telah melakukan kebohongan publik dan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum,” urainya lagi.
Samsul juga menjelaskan, sejatinya maksud dan tujuan utama PRL 2024 adalah menyebarluaskan informasi, promosi, dan publikasi pameran pembangunan yang mengedukasi masyarakat tentang berbagai capaian program atau aktivitas pembangunan. Baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Menurutnya, jangan sampai maksud dan tujuan utama tersebut menjadi kalah pamor dengan berbagai kegiatan hiburan yang telah disiapkan EO.
“Saya yakin, dalam hal mengundang artis, biaya yang dibutuhkan menggunakan anggaran EO. Namun menurut saya, konser musik itu bukan tujuan utama dilaksanakannya Pekan Raya Lampung 2024. Wajar saja jika pemprov tidak memiliki kewenangan dan tidak berdaya terkait tarif tiket masuk yang tidak ramah bagi masyarakat, karena yang menentukan besarannya adalah EO. Dengan posisi demikian, peran Pemprov Lampung sendiri dalam PRL ini patut dipertanyakan,” sambungnya. (sugi)