Soal SP3 Kasus Camat Negeri Katon: Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 ‘Bingsal’

Pesawaran|KBNINews|Meruyaknya kabar telah dihentikannya penyidikan kasus pelanggaran netralitas ASN dan UU Pemilu oleh Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Enggo Pratama, membuat “bingsal” alias geram tim kuasa hukum paslon bupati-wabup nomor urut 1 Aries Sandi – Supriyanto.

Ke-bingsal-an tim kuasa hukum paslon nomor 1, Yopi Hendro, SH, itu bukan saja karena dihentikannya penyidikan alias SP3 atas kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, tersebut tetapi juga sebagai pelapor pihaknya belum menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Terang-terangan, Yopi Hendro menilai, ulah yang dilakukan pihak penyidik Gakkumdu Polres Pesawaran, terlalu kasar cara mainnya.

“Sudah seharusnya penyidik yang mengeluarkan SP3 memberikan salinan juga kepada pelapor dan Bawaslu selaku Sentra Gakkumdu, bukan hanya dengan memberikan surat pemberitahuan tentang penghentian perkara semata,” ucap Yopi seraya menambahkan, dengan pihaknya telah memegang SP3, tentu dapat dipelajari poin-poin apa saja yang terdapat di dalam surat tersebut, yang mungkin akan dijadikan dasar atau pertimbangan pihaknya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Yopi Hendro yang mendampingi pelapor ke Polres Pesawaran, Senin (28/10/2024) kemarin, mengaku, pihaknya mempertanyakan mengapa tidak diberikan salinan SP3-nya, jika benar perkara ini telah dihentikan. 

Adanya dalih penyidik yang menyatakan tidak dapat memberikan salinan SP3 karena masih harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan, Yopi Hendro menegaskan, hal tersebut justru menambah praduga tentang ketidakberesan dalam poin-poin yang tercantum di dalam surat tersebut.

”Jadi sepertinya penyidik Gakkumdu Polres Pesawaran sengaja tidak ingin memberikan salinan SP3 itu kepada pelapor. Itu menurut yang kami amati,” ujar Yopi.

Padahal, lanjut pengacara muda potensial ini, pihaknya sebagai pelapor tertanggal 23 Oktober 2024 telah melayangkan surat kepada Kapolres Pesawaran, yang ditembuskan kepada Kapolda Lampung, Irwasda Polda Lampung, dan Irwasum Polda Lampung, tentang meminta kepada Gakkumdu Polres Pesawaran untuk dapat memberikan salinan SP3 terhadap perkara pelanggaran pidana pemilu oleh oknum Camat Negeri Katon tersebut.

”Nyatanya, kita tunggu sampai sekarang (Senin kemarin, red), salinan SP3 yang memang kami harapkan, dengan berbagai alasan, belum juga kami terima,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Lebih anehnya lagi, beber Yopi, ketika pihaknya menanyakan SP3 ke Bawaslu Pesawaran, jawabannya pun sama. Belum menerima salinan surat yang menghentikan penyidikan atas pelanggaran netralitas ASN oleh Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, dimana berita dan videonya telah viral sejak beberapa pekan lalu.

”Bahkan, Bawaslu sampai sumpah-sumpah kalau juga belum menerima salinan SP3 dari penyidik Polres. Padahal, mereka itu sama-sama masih dalam satu wadah Gakkumdu, anehkan,” celetuk Yopi Hendro sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.

Seperti diketahui, Sabtu (26/10/2024) lalu, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menyatakan kasus pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, dimana ditemukan ratusan banner dan puluhan kaos bergambar paslon nomor 2: Nanda-Anton di dalam kendaraan dinasnya, telah dihentikan penyidikannya dan keluar SP3.

Alasan yang dikemukakan Fatihunnajah, karena saksi tidak datang saat dipanggil untuk memberikan keterangan, pernyataan saksi yang berbeda, dan tidak satu pun saksi yang mengetahui siapa pengendara mobil dinas Camat Negeri Katon saat memuat berbagai alat peraga milik cabup Nanda –istri Bupati Dendi Ramadhona Kaligis-, dan cawabup Anton, tersebut.

Dihentikannya kasus Camat Negeri Katon ini juga disesalkan aktivis pro demokrasi asal Lampung Timur (Lamtim), Johan Abidin. Ia menyatakan keprihatinannya kasus pelanggaran UU Pemilu yang demikian terang benderang, bisa di-SP3-kan. Karenanya, ia berniat melaporkan persoalan tersebut ke Bawaslu Provinsi Lampung dan DKPP.

Apa yang terjadi di Pesawaran ini berbanding terbalik dengan yang dialami calon wakil walikota di Kota Metro, Qomaru Zaman. Hanya karena “celetukannya”, ia kini harus menjalani persidangan di PN Metro. Sementara, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, yang nyata-nyata dipergoki massa di dalam kendaraan dinasnya memuat ratusan banner dan puluhan kaos bergambar Nanda-Anton, justru perkaranya di-SP3-kan.

Kasus dugaan pelanggaran UU Pemilu yang disangkutpautkan dengan pasangan calon nomor urut 2 di Pesawaran itu setidaknya ada dua lagi. Yaitu adanya stiker di meja kerja seorang kepala desa di Kecamatan Gedong Tataan, dan pemberian amplop berisi uang kepada warga yang diberangkatkan Pemkab Pesawaran mengikuti wisata rohani dengan berkunjung ke makam Wali Songo beberapa waktu lalu. Dan –ironisnya- kedua persoalan ini, tidak dijadikan masalah oleh Bawaslu setempat. (sugi)