Pesawaran|KBNI–News|Lambannya gerakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendapat perhatian serius dari pengamat politik pemerintahan asal Lembaga Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Wilayah Lampung, Gunawan Handoko.
“Sosialisasi perda itu suatu kewajiban bagi stakeholder terkait, bukan tugas sampingan. Dan harus dilaksanakan secara transparan. Karena memang mekanisme yang harus ditempuh atas lahirnya perda baru, ya semacam itu,” kata Gunawan Handoko, Selasa (23/4/2024) malam.
Pengamat politik pemerintahan asal Lembaga PUSKAP Wilayah Lampung ini menyatakan hal itu menanggapi baru bergeraknya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kabupaten Pesawaran menyusul lahirnya Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai Senin (22/4/2024) kemarin.
Sebagaimana diketahui, strategi Pemkab Pesawaran untuk mengais pendapatan asli daerah (PAD) titik beratnya adalah “menekan” rakyatnya. Itulah yang secara transparan terungkap dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan daerah yang ditetapkan Bupati Dendi Ramadhona pada 29 Desember 2023, dan telah masuk dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 Nomor 110 tersebut, mengatur secara detail apa saja yang dikenai pajak, begitu juga retribusi, berikut prosentasenya.
Dan perda ini merupakan “omnibuslaw” versi Pemkab Pesawaran. Karena dengan keluarnya Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tersebut, ada 22 peraturan daerah sebelumnya yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Mulai dari Perda Nomor: 07 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Perda Nomor: 08 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Perda Nomor: 09 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan berikut perda runtutannya yaitu Perda Nomor: 02 Tahun 2017, dan Perda Nomor: 10 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
Juga mencabut Perda Nomor: 11 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perda Nomor: 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda Nomor: 08 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor: 09 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, serta Perda Nomor: 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pun mencabut Perda Nomor: 11 Tahun 2011 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor: 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor: 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, pun Perda Nomor: 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta masih terdapat beberapa peraturan daerah lain yang tercerabut dengan lahirnya Perda Nomor: 5 Tahun 2023 menjelang tutup tahun kemarin itu.
Gunawan Handoko menjelaskan, diperlukannya gerakan sosialisasi yang masif atas perda baru ke jajaran terkait dan masyarakat adalah untuk menghindari timbulnya gejolak di masyarakat sebagai objek sekaligus subjek pajak dan retribusi dalam penerapannya.
“Pernah terjadi di wilayah Kabupaten Pesawaran, masyarakat Desa Pulau Pahawang demo karena adanya ketentuan baru yang dikeluarkan pemkab tanpa sebelumnya disosialisasikan, tiba-tiba diterapkan. Hal semacam ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pihak terkait dalam menjalankan kewajiban mensosialisasikan Perda Nomor: 5 Tahun 2023,” tutur mantan birokrat Pemkot Bandar Lampung ini.
Yang tidak kalah penting setelah disahkannya suatu peraturan daerah, lanjut Gunawan Handoko yang beken disapa Pakdhe, adalah dibuatkannya peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum bagi para pihak dalam menjalankan perda dimaksud.
“Kalau perda cuma disimpen, ya tidak ada artinya. Hanya buang-buang uang rakyat saja. Begitu juga kalau tidak segera diikuti lahirnya peraturan bupati, bagaimana mau tercapai apa yang hendak dituju dari perda tersebut,” imbuh dia.
Sejak Senin (22/4/2024) lalu, Bapenda Kabupaten Pesawaran telah melakukan sosialisasi Perda Nomor: 5 Tahun 2023 di Kecamatan Padangcermin, Way Ratai, Way Khilau, dan Kedondong. Dilanjutkan Selasa (23/4/2024) di Kecamatan Gedongtataan.
Diagendakan, Rabu (24/4/2024) hari ini, Bapenda Kabupaten Pesawaran menggelar acara sosialisasi Perda Nomor: 5 Tahun 2023 disatukan dengan penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (SPPT PBB-P2) di Kecamatan Teluk Pandan, Marga Punduh, dan Punduh Pidada. Kamis (25/4/2024) dan Jum’at (26/4/2024) kegiatan serupa dilaksanakan di Kecamatan Tegineneng, Negeri Katon, dan Way Lima. (sugi)