Suami Menikah 2 Kali Tanpa Ketahuan Istri Pertama, KUA Diduga Terbitkan Buku Nikah Secara Sepihak

Bandar Lampung ( KBNI NEWS) Bagaikan kisah sinetron, Seorang wanita bernama Rika Yanti, warga Kelurahan Kaliawi, Kota Bandar Lampung menjadi korban perselingkuhan dan pemalsuan data oleh suaminya sendiri.

Berawal ketika dirinya dan suaminya yang bernama Asep Suherman pisah ranjang sejak tahun 2017. Rika yang kemudian berniat mengurus pembaruan Kartu kelurga kaget.

Pasalnya, nomor NIK atas nama dirinya tumpang tindih dengan orang lain. ” Pas mau ngurus baru ketahuan ternyata suami saya sudah menikah lagi”. Ujar Rika, Jumat, (04/11/2022)  

      Foto RIKA Yanti Kiri Berjilbab Hitam 

Setelah mencari tahu ternyata sang suami telah menikah lagi bahkan sampai menikah 2 kali tanpa sepengetahuan dirinya.

Namun yang aneh, pernikahan dengan istri kedua dan ketiga Asep Suherman memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh kantor KUA (Kantor Urusan Agama). Diketahui pernikahan ketiga tersebut telah memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Asep telah menikah sebanyak 2 kali tanpa sepengetahuan Rika sedangkan tidak ada surat poligami maupun surat cerai.”kami belum cerai, tapi dia sudah menikah lagi, sampai saat ini suami saya menghilang gak ada kabar”. Ungkap Rika kepada awak media ini

Foto Nuraliyah Rifdayuni,S.Ag.M.Sos Dan Rika

Sementara menurut, Nuraliyah Rifdayuni S.Ag, M.Sos, penyuluh Agama lslam Fungsional KUA kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung yang menjelaskan, perbuatan Asep Suherman tersebut merupakan perbuatan zalim, karena sesungguhnya sang suami harusnya masih bertanggung jawab memberikan nafkah, namun, itu urusan internal. Kata Nur sapaan akrabnya.

Nur juga mengatakan, untuk alur proses hukum, sebaiknya mengkonfirmasi kepada KUA bersangkutan tempat pernikahan dilangsungkan karena KUA yang bersangkutan nanti akan memberikan kesaksian darimana asal usul data diri sehingga dapat diterbitkannya buku nikah secara sepihak. ” KUA itu sifatnya hanya mencatat dan mengeluarkan buku nikah, sedangkan data diri itu dari kelurahan”. Ungkap Nur, Jumat (04/11/2022)

“Saya hanya menyarankan secara keluarga, Rika masih punya hak legal formal anak pun masih punya hak”. Ujar Nur kepada awak media ini

Nur juga mengatakan yang menjadi masalah saat ini adalah dapat diterbitkannya buku nikah sedangkan yang bersangkutan masih memiliki surat yang sah.

Sementara Rika yang Merasa tidak terima dan sakit hati, Berniat melaporkan ke aparat penegak hukum jika tidak ada itikad baik dari sang suami. Bahkan Rika telah berkomunikasi dengan istri kedua dari suaminya yang juga merasa sakit hati dan ditipu untuk bersama – sama membawa keranah hukum.(Mzr)