Jakarta|KBNI–News|Meski telah dijatuhi vonis penjara enam tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, 3 April 2024 lalu, yang telah dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta tengah mengajukan kasasi, namun bukan berarti kasus yang melilit Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, telah tuntas.
Setidaknya, kakak kandung cawabup Tulang Bawang (Tuba), Hamkan Hasan, itu masih akan menghadapi dua persidangan lagi. Karena saat ini KPK terus melakukan penyidikan terhadap perkara yang membuat Hasbi Hasan mendekam di bui tersebut.
Kesungguhan KPK menelisik tuntas perkara pidana yang melilit Hasbi Hasan ini dibuktikan dengan diperiksanya Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nashidik, Kamis (24/10/2024) lalu. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar politisi low profile itu soal keterkaitannya dalam membantu tersangka penyuap Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Rachland sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Saksi didalami terkait hubungannya dengan salah satu tersangka yang sedang berperkara di MA, dan menggali sejauhmana keterkaitan saksi dalam membantu tersangka yang sedang berperkara di MA tersebut,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jum’at (25/10/2024) malam sebagaimana dikutip dari rmol.id.
Materi pemeriksaan itu selaras dengan pengakuan Rachland kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan. Salah satu tokoh penting di DPP Partai Demokrat (PD) ini mengaku didalami tim penyidik soal perkenalannya dengan tersangka Menas Erwin Djohansyah (MED).
“Saya cuma diklarifikasi kenal sama Erwin, segala macam, begitu. Kan pernah partneran, di perusahaan sama-sama, sama saya. Kemudian ya dia melakukan hal-hal itu yang kita nggak pernah mengerti juga, tanpa sepengetahuan saya-lah, cuma itu saja. Klarifikasi itu saja, apakah kenal di mana, apa segala macam,” kata Rachland kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10/2024) petang.
Sebagaimana diketahui, pada hari Selasa, 5 Maret 2024, KPK mengumumkan telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, saat itu KPK belum membeberkan identitas tersangkanya.
Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta, yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol.
Selain menjadi tersangka TPPU, Hasbi Hasan juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA. Dalam kasus suap yang baru ini, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna. Dan kasus itulah yang kini tengah didalami KPK untuk kembali menyeret Hasbi Hasan duduk di kursi pesakitan.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diputuskan pada hari Rabu (3/4/2024).
Putusan tersebut pun diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan di tingkat banding pada Kamis, 20 Juni 2024. Dan saat ini, Hasbi Hasan masih menunggu keputusan kasasi dari MA yang diajukannya beberapa waktu lalu.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Hasbi Hasan itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang menuntut agar Hasbi Hasan dipidana penjara selama 13 tahun dan delapan bulan, dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun kurungan.
JPU KPK menilai, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, di mana Hasbi Hasan menerima bagian total sebesar Rp 3,25 miliar.
Rinciannya, berupa uang tunai sebesar Rp 3 miliar, serta berupa satu buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, satu buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah, dan satu buah tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp 250 juta.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA bersama-sama dengan Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan KSP Intidana di MA untuk kepentingan Heryanto Tanaka. (sugi)