Bandar Lampung (KBNI NEWS) Sebelumnya menyeruak pemberitaan di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan terkait uang PKH yang digelapkan oleh ketua kelompok bernama Sulyana.
M Yasin, suami dari ketua kelompok bernama Sulyana diduga ikut terlibat menggelapkan uang bantuan sosial PKH.
Pasalnya, M Yasin membantu istrinya negosisasi terhadap para KPM yang dirugikan. ” Ya saya tau perbuatan istri saya, tapi saya mau minta tempo waktu untuk mengembalikan”. Ujar M Yasin, Sabtu, (22/10/2022)
Namun KPM yang merasa dirugikan tetap tidak terima atas perbuatan yang dilakukan Sulyana.
Parahnya lagi, Sulyana tetap bersih keras dengan berdalih, ” gak tau saya berapa yang saya ambil, saya minta tempo lah”. Kata Sulyana, Sabtu, (22/10/2022)
Sulyana juga mengaku hilaf menggelapkan uang para KPM yang masih berkerabat dengan nya.
Sulyana juga mengatakan dirinya lupa dengan total uang PKH yang ia gelapkan karena sudah terlalu banyak. ” Saya lupa berapa”. Kata Sulyana
Dihimpun informasi dari tetangga Sulyana yang mengatakan, Sulyana juga merupakan guru mengaji, dan telah melaksakan ibadah umroh, hal tersebut yang membuat para KPM dan tetangga terkejut atas perbuatannya.”saya gak nyangka, dia itu guru ngaji dan sudah umro”. Kata salah satu tetangga Sulyana
Sementara diketahui pada Pasal 372 KUHP tersebut berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”
Serta dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Berikut petikan pasal tersebut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan jumlah KPM yang merasa dirugikan masih terus bertambah.(Red)