Tak Terima Dituding Pungli, Oknum PSM Tanjungkarang Barat Hendak Lapor ke Bunda Eva,?

Reporter: sulistya
Bandar Lampung, | Kbninewstexs. com |
Salah seorang PSM (Pendamping Sosial Masyarakat), berinisial Z, yang diduga telah memungut biaya transportasi penyaluran BPNT di wilayah Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung membantah telah memungut biaya transportasi kepada KPM. Ia tidak terima atas adanya laporan ormas Pekat IB Lampung ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung.
 
 
“Saya kerja sudah sesuai aturan, dan saya tidak memungut biaya apapun kepada KPM, tolong kasih tahu saya siapa KPM nya yang ngomong kalau saya mungut biaya, saya juga gak memaksakan KPM, kalau KPM ngasih saya terima, sana tanya saja dengan ketua ketua kelompoknya, mereka yang mungut bukan saya, dan saya gak terima atas adanya laporan ormas Pekat ke Dinas Sosial,” ujarnya dengan nada marah saat dihubungi via telpon Whatsapp.
 
 
 Namun tanpa disadarinya, ponsel PSM ini masih dalam keadaan hidup, sehingga terdengar sangat jelas oknum PSM berinsial Z ini berkata, “Saya tidak terima dengan Pekat, ini pencemaran nama baik saya, dan saya akan laporkan Pekat itu ke LSM-nya Bunda Eva,” kata Z, yang jelas terdengar melalui ponsel.
 
 
Sementara, Nurcahyo, Camat Tanjungkarang Barat mengaku tidak mengetahui adanya persoalan ini.
 
 “Selama ini terkait BNPT, pihak TKSK tidak ada koordinasi ke kecamatan. Saya benar – benar tidak mengetahui perihal yang telah diberitakan di beberapa media terkait penyaluran BPNT, saya tahunya setelah membaca isi pemberitaan,” aku Nurcahyo, ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/2/2022). 
 
 
Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas tidak berada di kantor. Menurut keterangan salah satu pegawainya, Kadis sedang keluar. “Pak Kadisnya sedang keluar, dan silahkan jika ingin isi buku tamu,” ucapnya singkat. 
 
 
Diberitakan sebelumnya, Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, bermasalah. Pasalnya, komoditi yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah beras yang tak layak konsumsi. Ditambah lagi adanya pungutan transportasi oleh ketua kelompok dan Pendamping Sosial Masyarakat (PSM).
 
 “Kami keluarga penerima manfaat bingung siapakah pendamping kami sebenarnya? Dan apakah peraturan untuk bayar biaya transportasi tersebut diwajibkan? Kami diminta membayar uang transport per paket sembako sebesar Rp20.000. Kami dapat 5 paket jadi kami bayar transportasi untuk 5 paket sembako sebesar Rp100.000, dan beras yang kami masak terasa bau apek dan bau tengik, kalau sudah begini kami ingin mengadu dengan siapa? Kami tanya dengan ketua kelompok jawabnya singkat, Emang sudah dari sananya begitu,” ujar salah seorang KPM kepada media.
 
Lantaran bingung mau mengadu kemana, beberapa orang KPM melaporkan penyimpangan dalam penyaluran BPNT ini ke DPW Pekat IB. Ormas ini langsung ambil sikap dengan mengumpulkan bukti-bukti aduan dari KPM. Setelah cukup bukti, DPW Pekat IB melayangkan surat ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung guna konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
 
 
 “Kami DPW Pekat IB Provinsi Lampung pada tanggal 31 Januari 2022 sudah melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi ke Dinsos Kota Bandar Lampung, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan baik dari TKSK maupun dari Dinas Sosial, ada apa dengan Dinas Sosial ?,” ujar Ali, salah seorang Anggota Pekat IB Lampung.
 
Dikatakan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti – bukti dan segera melapor ke APH, “Namun kami masih menunggu itikad baik dari TKSK Tanjungkarang Barat,” jelasnya.
 
Dan lantaran tidak ada tanggapan dari TKSK dan PSM kecamatan Tanjung karang barat ( TKB) maka DPW Pekat IB Lampung melayangkan surat somasi ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung beberapa hari lalu. “Ya, kami juga sudah layangkan somasi, kita tunggu itikad baik Dinsos, persoalan ini tidak bisa didiamkan, ini tanggungjawab Dinsos,” tandas Ali. (Red)