Kota Metro|KBNI–News|Wajah Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, tampak sangat tegang selama mengikuti proses persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Senin (28/10/2024) pagi kemarin.
Meski didampingi penasihat hukumnya, Hadri Abunawar, dan tim, namun Qomaru yang memakai baju warna kuning hijau, kelihatan sekali tidak dapat menyembunyikan kegalauannya karena harus mengikuti proses persidangan dalam kasus dugaan pidana pemilu berupa pelanggaran fasilitas negara untuk berkampanye.
Dalam sidang perdana kasus pilkada ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, setelah membacakan dakwaan, dan penasihat hukum terdakwa Qomaru Zaman tidak mengajukan eksepsi, menghadirkan sembilan orang saksi.
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum mulai Sekda Metro, Kepala Dinas Sosial, Komisioner Bawaslu, pemilik akun tiktok yang memposting video terdakwa dalam acara Dinas Sosial, dan lima saksi lainnya.
Perkara yang melilit Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, yang juga wakil walikota incumbent ini terigistrasi dengan nomor perkara: 191/Pid.Sus/2024/PN Metro. Atas perbuatannya, Qomaru terancam pidana enam bulan penjara.
Persidangan kasus pilkada yang mendapat perhatian publik Kota Metro ini akan kembali digelar Senin pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, bakal duduknya Qomaru Zaman di kursi pesakitan PN Metro, Senin (28/10/2024) kemarin, telah terpampang di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Metro sejak beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada hari Jum’at (25/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pertiwi Setiyoningrum, SH, MH, dari Kejaksaan Negeri Kota Metro, memang telah melimpahkan berkas klasifikasi perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro. Sebagai tersangkanya adalah Calon Wakil Walikota Metro, Drs. Qomaru Zaman MA Bin M. Kasiro.
Sebagaimana diketahui, Qomaru Zaman yang merupakan wakil walikota incumbent, ditetapkan sebagai tersangka setelah Gakkumdu Kota Metro melakukan beberapa kali rapat. Saat dilakukan penetapan sebagai tersangka, Qomaru Zaman tengah menjalani perawatan di RS Ahmad Yani, Metro.
Kasus yang menjerat Qomaru Zaman ini mendapat perhatian berbagai kalangan masyarakat Kota Metro. Pasalnya, selama ini ia dikenal cukup populer di wilayah tersebut. (sugi)