Wali Murid SMPN 17 Kota Bandar Lampung Keluhkan Pungutan Senilai 10 Ribu Rupiah Persiswa?

Bandar Lampung,|KBNINews|dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum guru IPS SMPN 17 kota bandar Lampung dengan nominal Rp.10.000 persiswa dengan alasan biaya Penilaian Harian (PH), jika siswa tidak membayar maka tidak boleh ikut PH, ketentuan ini berlaku bagi semua siswa baik biling maupun reguler, dengan jumlah siswa mencapai kurang lebih 800 siswa. Sedangkan  di sekolah lain tidak ada biaya tersebut.(11/06/2023)

Menurut keterangan sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya sesalkan pihak sekolah yang masih saja melakukan pungutan tersebut. “Memang nilainya tidak seberapa hanya 10 ribu rupiah tetapi bila di kalikan 800 siswa coba saja hitung jumlah keseluruhnya,  yang lebih anehnya lagi jika siswa tidak membayar nominal uang yang telah di tentukan maka anak saya tidak diikut sertakan dalam program penilaian harian(PH)” ungkapnya.

Jika bentuknya sumbangan, menurut sumber  maka tidak ditentukan nominalnya, “tapi kalau ditentukan nilainya berarti pungutan wajib. Buat apa ada dana BOS kalau siswa ujian harus bayar” cetus sumber tersebut.

Sementara itu, Kepala UPT SMPN 17 kota Bandar Lampung, Jondri Haryadi, ketika di konfirmasi oleh media ini melalui pesan singkat WhatsApp hanya terlihat centang dua biru tanda chat di baca namun tidak di balas.

Jika mengacu pada Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perongan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertenangan dengan ketentuan perundang-undangan.(TIM)